TINOMBALA.COM, Gorontalo – Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan satu orang dan melukai lainnya di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato provinsi gorontalo, berhasil dibekuk kepolisian setelah sempat melarikan diri.
Pelaku berinisial ASS (21 tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Umar Ebu (54 tahun) dan Selvi Umar (32 tahun) pada Sabtu, 12 September 2026. Akibat perbuatan tersebut, Umar Ebu dinyatakan tewas, sementara Selvi Umar menderita luka-luka berat.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri. Berkat upaya penyelidikan dan pengejaran intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly Turangan.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (JM)





















