TINOMBALA.COM Gorontalo — Masyarakat penambang lokal Kabupaten Pohuwato mendesak Gubernur Gorontalo mengambil sikap tegas dan melaksanakan koreksi terhadap Surat Keputusan Gubernur No. 351/17/IX/2015 agar selaras dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Desakan ini didasarkan pada tiga landasan hukum yang kuat, yaitu: Putusan Mahkamah Agung No. 504 K/TUN/2016, Putusan Mahkamah Agung No. 328 K/Pdt/2017, serta Putusan Pengadilan Negeri Limboto No. 67/Pdt.G/2025/PN Lbo.
Para penambang menegaskan bahwa dalam sistem hukum negara, putusan pengadilan wajib diindahkan oleh seluruh elemen penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah. Mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum sama dengan menegasikan asas supremasi hukum dan kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Kami tidak meminta lebih, hanya satu hal: tegakkan kepastian hukum dan berikan keadilan bagi penambang lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari tanah leluhur mereka,” ujar perwakilan penambang.
Masyarakat berharap sikap tegas Pemerintah Provinsi segera diambil bukan sekadar untuk melaksanakan ketentuan hukum, melainkan juga mencegah potensi ketegangan sosial yang berpanjangan di wilayah Pohuwato. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah cerminan pemerintahan yang taat hukum dan berpihak pada keadilan. (JM)





















