Breaking News

Home / Touna

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:31 WIB

Peroleh Pembebasan Bersyarat, 1 orang WBP Lapas Ampana Hirup Udara Bebas

Peroleh Pembebasan Bersyarat, 1 orang WBP Lapas Ampana Hirup Udara Bebas

Peroleh Pembebasan Bersyarat, 1 orang WBP Lapas Ampana Hirup Udara Bebas

TOUNA – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (7/2/2025).

WBP berinisial (RH) perkara Kesehatan/PSL 197 JO PSL 106 Ayat 1 UU RI, Nomor 36 Tahun 2009 tersebut berhak mendapatkan hak integrasi setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Ampana. 

Sebelum dibebaskan, WBP dilakukan pendataan dan edukasi oleh Operator SDP Lapas Ampana Luppi Arisaldi dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Luwuk, Andri Syafrizal.

Kepala Lapas Ampana, Luther Toding Patandung menjelaskan, bahwa pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Hal ini berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 117,” jelas Kalapas Luther.

Selanjutnya, sambung Luther, petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

“Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat,” ungkapnya.

Adapun syarat yang dimaksud, sebut Luther, yaitu berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. 

“Selain itu, narapidana tersebut telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa. Serta diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” sebutnya.

Baca Juga:  Kalapas Kelas IIB Ampana Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Narapidana dalam Kasus Penyelundupan Narkotika

Luther mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat ini harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. 

“Jadi proses administrasi telah dilalui oleh WBP tersebut sebelum menerima Pembebasan Bersyarat,” ujarnya.

Luther menambahkan, sebelum keluar dari Lapas telah dilakukan pelaporan ke subsi atau bagian terkait, komandan jaga serta petugas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas.

“Kami mengharapakan kepada WBP yang akan menghirup udara bebas agar dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungannya,” pungkasnya.(yya/**)

Share :

Baca Juga

Touna

26 Personel Polres Touna Ikut Ujian Bela Diri, Syarat kenaikan Pangkat

Sulteng

Polisi Sambangi Pengrajin Gula Merah, Dorong UMKM Jaga Kualitas Produk

Touna

Narkotika Di Pelabuhan Rakyat, Mahasiswi Poso Diciduk Satresnarkoba Touna

Sulteng

Tanam Disiplin Sejak Bangku Sekolah, Satlantas Touna Ingatkan Pelajar, Keselamatan Bukan Sekadar Aturan

Touna

Kalapas Kelas IIB Ampana Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Narapidana dalam Kasus Penyelundupan Narkotika

Touna

Penggeledahan Insidentil Blok Hunian WBP, Ini Temuan Lapas Ampana

Touna

Kunjungi SMK Negeri 3 Ampana Kota, Polres Touna Sosialisasi Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2025

Sulteng

Panen Jagung Naik dari 3,5 Ton Menjadi 5 Ton, Polisi Jadikan Padang Tumbuo Contoh Ketahanan Pangan
error: Konten ini dilindungi hak cipta!