TINOMBALA.COM,Poso Sulteng — Liputan mengenai aktivitas galian C di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berujung pada rencana laporan polisi. Empat wartawan yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman ketika melakukan peliputan di kawasan Sungai Puna, Desa Betalemba, akan melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Keempat jurnalis itu akan mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI. Direktur LBH TONAKODI, Advokat Firmansyah C. Rasyid, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan awal dari para wartawan terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026.
“Kami sudah dihubungi oleh empat wartawan yang mengaku mendapat ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi galian C di Poso. Mereka meminta LBH TONAKODI untuk mendampingi dalam membuat laporan polisi,” ujar Firmansyah.
Berawal dari Konfirmasi, Berujung Ancaman
Menurut informasi yang diterima LBH TONAKODI, para wartawan datang ke lokasi bukan untuk mengganggu aktivitas tambang. Mereka hendak melakukan peliputan dan meminta konfirmasi mengenai kegiatan pengambilan material, termasuk legalitas operasional galian C di sepanjang aliran Sungai Puna.
Situasi disebut berubah ketika seorang pria berinisial IW, yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambang, mendatangi para jurnalis. IW diduga menunjukkan sikap agresif dan melakukan gerakan tangan yang dipersepsikan sebagai hendak memukul salah seorang wartawan.
Ketegangan kemudian meningkat. IW disebut mengeluarkan pernyataan dengan nada tinggi dan mengklaim memiliki media serta tidak takut terhadap aturan maupun aparat penegak hukum.
Para wartawan juga mengaku mendengar pernyataan yang mereka anggap sebagai ancaman terhadap keselamatan. Salah satu kalimat yang dilaporkan kepada LBH TONAKODI berbunyi:
“Kalau kamu macam-macam di sini, kamu tidak pulang dari sini, saya kasih anggota pele kamu orang!”
Pernyataan tersebut, menurut para wartawan, membuat mereka merasa keselamatannya terancam. Kebenaran mengenai ucapan, konteks kejadian, dan maksud pernyataan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum.
LBH: Jangan Biarkan Intimidasi Menjadi Cara Membungkam Pers
Firmansyah mengatakan LBH TONAKODI tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang bersalah. Namun, dugaan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, kata dia, tidak seharusnya dibiarkan tanpa pemeriksaan.
“Kalau benar ada ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, tentu ini tidak boleh dianggap persoalan sepele. Kami akan mendampingi para wartawan untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Menurut Firmansyah, laporan tersebut nantinya menjadi pintu untuk menguji seluruh fakta. Keterangan para wartawan, saksi di lokasi, rekaman, dokumentasi, serta keterangan pihak yang dilaporkan akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Dugaan Ancaman Membuka Persoalan Galian C
Insiden tersebut tidak berdiri sendiri. Di balik dugaan intimidasi terhadap wartawan, terdapat persoalan lain yang ikut menjadi perhatian: aktivitas galian C di Sungai Puna.
Aktivitas pengambilan material di kawasan tersebut disebut masih berlangsung. Material hasil galian juga diduga berkaitan dengan kebutuhan proyek tertentu. Namun status legalitas kegiatan, kelengkapan perizinan, serta informasi mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang.
LBH TONAKODI mendorong aparat penegak hukum dan instansi teknis pertambangan melakukan pemeriksaan jika terdapat laporan atau temuan mengenai aktivitas tersebut.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya siapa yang mengucapkan ancaman kepada wartawan. Pemerintah juga perlu menjelaskan apa dasar hukum aktivitas galian C tersebut, siapa yang mengawasi, dan apakah seluruh kewajiban pertambangannya telah dipenuhi.
Wartawan Diminta Tak Takut Menjalankan Tugas
Firmansyah mengatakan wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Menurut dia, pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan memiliki jalur hukum dan mekanisme yang dapat ditempuh, bukan dengan intimidasi atau ancaman kekerasan.
“Pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan ketika melakukan peliputan tentu harus tetap menghormati aturan dan etika jurnalistik. Begitu pula pihak yang dimintai konfirmasi harus menggunakan mekanisme yang tepat apabila merasa keberatan terhadap pemberitaan,” ujarnya.
Ia berharap laporan yang akan diajukan ke Polda Sulawesi Tengah dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti serta fakta hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial IW, perusahaan atau pihak yang disebut JJM, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ancaman tersebut maupun status legalitas aktivitas galian C di Sungai Puna.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IW, pihak JJM, pengelola aktivitas galian C, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik. (MP)



















