Setelah Viral Di Media Sosial, Bupati Risharyudi Triwibowo Menelan Ludah Kembali Dan Minta Maaf

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Apr 2025 00:11 0 2176 Redaksi

Buol, Tinombala.com// Setelah Pernyataan Bupati viral di berbagai media sosial Risharyudi Triwibowo mendapat Kecaman dari media sosial atau media group dengan menyuarakan Copot Bupati, komentar pedas dari Netizen ini timbulnya dari pernyataan Bupati Viral,” Bahwa Kabupaten Buol tidak mampu membayar gaji PPPK. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Open House di Rumah Jabatan Bupati pada Senin, 31 Maret 2025.

Bupati Risharyudi menyatakan bahwa jika membayar gaji PPPK tahap satu dan dua, maka tidak akan ada pembangunan yang bisa dilakukan di Buol.

Namun, setelah pernyataannya tersebut viral mendapat kecaman dari Netizen di media Group. Bupati Risharyudi Triwibowo menelan ludah kembali atau menarik pernyataannya. Menurutnya ini saya ketahui bahwa sebenarnya pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp21 miliar untuk pembayaran gaji PPPK tahap satu. pembayaran gaji PPPK yang saat ini masih dalam proses penginputan Nomor Induk Pegawai (NIP),” Kata Bupati

Risharyudi juga menegaskan bahwa anggaran untuk gaji PPPK berasal dari APBN, bukan APBD.,” Ia meminta maaf atas pernyataannya sebelumnya dan menyatakan bahwa ia sengaja mengumpan bapak ibu PPPK atau saudaranya PPPK saya hanya “memancing” reaksi masyarakat. Yang bilang copot Bupati berarti tidak memilih dia,” Ungkap Bupati sembari tersenyum.

Menanggapi hal ini DPD  Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng menjelaskan, biasanya bahwa gaji PPPK terlambat persoalannya justru ada di Daerah. Untuk Gaji PPPK tahun 2025 sudah dialokasikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK Nomor 29 Tahun 2025,” Jelasnya .

Syarat Pencairan Gaji PPPK Yaitu. Penandatanganan perjanjian kerja oleh setiap PPPK, diterbitkannya SK pengangkatan sebagai dasar hukum pembayaran gaji, adanya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)Sebagai bukti mulai kerja,” Ungkap DPD LAKI.P.45 Sulteng Rabu, 2 April 2025.       (WN/Editor Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *