Buol, Tinombala.Com// Warga mengeluhkan tanah bukit Domatu yang berceceran di jalan Nasional Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol yang dari adanya aktifitas truk pengangkut tanah Domatu dari dugaan tambang galian C ilegal milik Jemi Todar.
Terpantau Minggu 6 April 2025 tanah Domatu yang diangkut menggunakan Truk ini di gunakan untuk menimbun Lokasi Rawa bertempat dikelurahan kampung Bugis,Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Kegiatan dugaan tambang galian C ilegal ini, telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran tanah, dan udara akibat aktivitas penambangan dan menyebabkan kerusakan infrastruktur, Jalan nasional rusak, jalan licin, jalan berdebu, juga penyebab pengendara Roda Dua terjatuh dan gangguan kesehatan, polusi udara dan debu yang menyebabkan berbagai penyakit pernapasan Minggu 6 April 2025
Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, jalan Nasional Berdebu dan licin ini berasal dari galian tanah Domatu aktivitas Galian C Jemi Todar yang beroperasi tidak mengenal waktu, kalau musim panas jalan berdebu, kalau musim hujan jalanan becek dan licin, mengakibatkan sering adanya kendaraan roda dua yang terpeleset dan terjatuh akibat tanah Domatu yang berceceran di jalan.

“Kami sebagai warga sangat tidak nyaman dengan adanya jalan yang licin dan berdebu seperti ini, akibat adanya aktifitas tambang galian C. Saya minta kepada Bupati , Kapolres Buol , DLH Kabupaten Buol untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan galian C ilegal di gunung Lepa kelurahan Leok 1
Amirudin Mahmud Ketua Laskar Anti Korupsi Sulteng meminta kepada APH wilayah Kabupaten Buol , Provinsi Sulawesi Tengah tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kuasa, jika para mafia galian C ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Kata Amirudin
Aktivitas galian C tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sanksi pelanggaran Pasal 158
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun,” Denda maksimal sebesar Rp100 miliar.
Jemy Todar Dimintai keterangan Lewat Via WhatsApp Lebih memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan Wartawan
Sampai berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Buol Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K, M.H A. Dimintai keterangan melalui Via WhatsApp belum menjawab . (Red)
Tidak ada komentar