Buol, Tinombala.Com// Setelah penolakan keras dari warga Desa Lonu dan Desa Mekar terkait pembebasan lahan HGU milik PT HIP, pemerintah daerah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Dalam hal ini Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, MM, didampingi Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Buol, Drs. Kasim Rauf, M.Si, memimpin rapat terbatas terkait persoalan sengketa lahan antara PT HIP/CCM Group dengan masyarakat Desa Lonu dan Desa Mekar. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Buol lantai II. Pada senin 29 September 2025
Pertemuan ini tentang sengketa lahan antara PT HIP/CCM Group dengan masyarakat Desa Lonu dan Desa Mekar diawali dengan paparan teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Buol.
Rusli dari Dinas PUPR menjelaskan bahwa Desa Lonu dan Desa Mekar termasuk dalam area yang dimohonkan pihak CCM untuk dikeluarkan dari HGU PT HIP.
Bupati Buol menegaskan perlunya tindak lanjut dengan menghadirkan Kepala Desa Lonu dan Kepala Desa Mekar dalam rapat lanjutan untuk membahas permasalahan secara komprehensif dan mengedepankan kepentingan masyarakat, ” Ungkap Bupati.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Kadis Kominfo Dra. Ikhlasiani T. Tonggi, M.Ap, Kadis Pertanian Ir. Usman Hasan, M.Si, Kadis Perizinan Moh. Yamin Rahim, SH, MH, Staf Ahli Bidang Hukum Nurlela, SH, para kepala bagian, serta perwakilan bidang teknis Dinas PUPR.
Dengan demikian, diharapkan konflik terkait pembebasan lahan HGU milik PT HIP dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta mempertimbangkan hak-hak warga Desa Lonu dan Desa Mekar. (TB)














