Breaking News

Home / Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Bupati Buol Risharyudi Triwibowo

Jakarta, Tinombala.Com// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Buol Risharyudi Triwibowo dan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah.

KPK memeriksa Risharyudi Triwibowo dan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa untuk menggali informasi terkait tugas dan fungsi mereka sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan.

Penyidik KPK juga ingin mengetahui pengetahuan mereka tentang pemerasan terhadap TKA dan aliran dana dari hasil pemerasan.

Dikutip dari Berita Antara Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia, dengan nilai pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar sejak 2019-2024.

Saat ini KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakakarta.

Baca Juga:  Ryan Nathaniel Kwendy Ketua DPRD Buol, Hadiri Peringatan Hardiknas 2025

Budi Prasetyo menerangkan Selasa 5 Juni 2025. Identitas tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker tersangka Suhartono Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023, Haryanto Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025.,” Ucap Budi Prasetyo.

” Wisnu Pramono Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019., Devi Anggraeni Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Gatot Widiartono Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025 dan
Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad Staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK 2019-2024.,” Jelas Budi Prasetyo.

Bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Setiap Tahun Dianggarkan Oleh BPJN Sulawesi Tengah, Ruas Jalan Nasional Jalur Dua Kota Buol Rusak Parah

Jabodetabek

Berbagi Kasih Ramadan IWAPI DPC Kepulauan Seribu bagian dari IWAPI DPD DKI Jakarta Salurkan 500 Paket Sembako di DKI

Nasional

Blokade Trans Sulawesi Picu Desakan Pembubaran Aksi Pemekaran Luwu Raya

Jabodetabek

Uji Emisi Gratis di Rawa Buaya, 14 Kendaraan Tak Lolos

Nasional

Dari Ruang Serbaguna ke Lapangan Upacara, Jakarta Pusat Mulai Seleksi Paskibraka 2026

Nasional

Sandi “Aman Semua” Dan Rimba yang Dikhianati

Nasional

Pesan Imlek Ketum PROBO: Rawat Persatuan, Kawal Pemerintahan Pro Rakyat

Nasional

PROBO Gaspol 2 juta Anggota: Rizky Hidayatullah Siap Konsolidasi Nasional