Gubernur Sulawesi Tengah menyebut produksi tanpa RKAB sebagai aktivitas ilegal. Namun batu kali bersama batu split hasil tambang di Buol tetap diproduksi dan digunakan dalam proyek rekonstruksi jalan dan jembatan yang dibiayai APBD Provinsi Sulteng bersama Proyek peningkatan ruas jalan Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol.
TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Kalimat tegas Gubernur Sulawesi Tengah “Itu tidak bisa. Kalau tidak ada RKAB, itu ilegal.” Kalimat itu disampaikan kepada media ini pada Kamis, 04/06/2026, tidak menyisakan ruang tafsir. Produksi tambang tanpa RKAB yang disetujui bukan persoalan administratif semata, melainkan persoalan legalitas.
Namun setelah pernyataan itu disampaikan, justru muncul pertanyaan yang lebih besar. Jika aktivitas tersebut ilegal, mengapa produksi material batu di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, masih berlangsung hingga saat ini?
Fakta yang berkembang bukan berasal dari isu liar atau dugaan tanpa dasar. Informasi tersebut justru datang dari institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Sebelumnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah, mengakui bahwa PT Wahana Cipta Lestari belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui. Sementara Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol–Tolitoli juga mengungkap bahwa aktivitas produksi berlangsung tanpa Kepala Teknik Tambang (KTT), jabatan yang diwajibkan dalam operasional pertambangan.
Artinya, pemerintah mengakui adanya persoalan tersebut. Pemerintah juga memahami konsekuensi hukumnya. Namun hingga kini belum diketahui tindakan apa yang telah dilakukan setelah fakta itu terungkap.
Sampai hari ini belum terlihat adanya penghentian aktivitas secara terbuka. Hingga kini Belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun sangsi diberikan pada Pemegang IUP.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Masalahnya bukan lagi sekadar ada atau tidak adanya RKAB. Persoalannya adalah mengapa aktivitas disebut oleh gubernur sendiri ilegal masih menjadi bahan diskusi, bukan objek penindakan.
DPD Laskar Anti Korupsi Indonesi 45 menjelaskan Pengawasan tidak diukur dari banyaknya pernyataan yang disampaikan. Namun diukur dari tindakan yang terlihat dan dapat dipertanggung jawabkan kepada kementrian ESDM RI
Apakah Dinas ESDM Sulawesi Tengah telah menjalankan seluruh kewenangan pengawasannya? Apakah Inspektur Tambang sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh? Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, apa alasan yang menyebabkan pemeriksaan itu belum dilakukan?
” Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika melihat fakta di lapangan. Aktivitas yang berlangsung tidak berhenti pada tahap pengambilan material batu dari lokasi tambang. Material tersebut telah diproduksi, diolah melalui fasilitas stone crusher, kemudian menjadi batu split yang siap dipasarkan dan digunakan,” Jelasnya.
Fakta lapangan juga menunjukkan material batu kali, batu split hasil produksi Stone crusher tersebut diperjualbelikan kepada perusahaan Group Rajawali.
Proyek APBN 2026: Preservasi Jalan Nasional BPJN Sulteng Ruas Lingadan-Pinjan-Binontoan senilai Rp16,845 miliar.
Proyek APBD Provinsi Sulteng: Rekonstruksi jalan dan jembatan strategis senilai Rp72 miliar.
Proyek APBD Kabupaten Buol: Peningkatan ruas jalan Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung senilai Rp7,8 miliar.
Proyek itu diketahui dikerjakan oleh CV Utama Makmur, PT Wahana Cipta Lestari, perusahaan yang juga merupakan pemegang IUP Operasi Produksi pada lokasi tambang yang hingga kini disebut belum memiliki RKAB yang disetujui.
Jika Dinas ESDM Sulawesi Tengah telah menyatakan RKAB perusahaan belum disetujui, sementara gubernur menegaskan produksi tanpa RKAB adalah ilegal, lalu atas dasar apa material batu hasil produksi tersebut dapat diolah, diperjualbelikan, dan digunakan dalam proyek pemerintah yang dibiayai uang negara?,” kata Laskar Anti Korupsi Indonesi
Pertanyaan itu menjadi penting karena RKAB bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. RKAB merupakan dasar legal yang mengatur rencana produksi, volume penambangan, penjualan hasil tambang, hingga mekanisme pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
” Ketika material hasil tambang telah masuk ke rantai pasok proyek konstruksi pemerintah, maka yang dipersoalkan tidak lagi hanya aktivitas di mulut tambang. Yang dipertanyakan juga adalah legalitas material yang keluar dari lokasi produksi dan digunakan dalam pekerjaan yang dibiayai APBD.
Ironinya, rangkaian fakta yang muncul justru berjalan beriringan. Dinas ESDM mengakui RKAB belum ada. Pejabat ESDM mengakui KTT belum tersedia. Gubernur menyatakan aktivitas tanpa RKAB adalah ilegal. Namun produksi material tetap berlangsung, stone crusher tetap beroperasi, dan hasil produksinya tetap digunakan untuk proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
” Rangkaian fakta tersebut menempatkan Dinas ESDM Sulawesi Tengah dalam sorotan publik. Sebab semakin lama aktivitas itu berlangsung tanpa adanya tindakan yang terlihat, semakin besar pula pertanyaan yang muncul mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan di sektor pertambangan, ” Ungkap Perwakilan Laskar Anti Korupsi Indonesi
Apalagi aktivitas tambang dan stone crusher disebut terkait dengan kelompok usaha yang dikendalikan pengusaha asal Kabupaten Tolitoli, Suardin Amsal alias Bolong. Pada titik ini, yang sedang diuji bukan hanya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan, melainkan juga wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Beranikah Gubernur dan dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Menindak Tambang Galian C kepunyaan Suardin Amsal alias Bolong produksi tanpa RKAB. (TIM)
















