TINOMBALA.COM, Morowali Sulawesi Tengah — PT Indonesia Morowali Industrial Park terus memperkuat pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh kawasan industri yang dikelolanya. Perusahaan menilai efektivitas sistem keselamatan kerja tidak hanya bergantung pada prosedur, tetapi juga kedisiplinan dan perilaku pekerja di lapangan.
Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, mengatakan secara teknis sistem serta standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja di kawasan IMIP telah dirancang mengikuti standar global dan regulasi pemerintah.
Menurut dia, tantangan utama saat ini bukan terletak pada lemahnya sistem, melainkan masih rendahnya kesadaran individu dalam menjalankan prosedur keselamatan secara konsisten.
“Sebagai instrumen pengendali, penerapan SMK3 di kawasan IMIP bertujuan meminimalisir potensi kecelakaan kerja. Melalui audit berkala dan evaluasi risiko, SMK3 mampu memetakan titik-titik rawan sehingga insiden serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” kata Johny Semuel, Sabtu, 16 Mei 2026.
Johny mengungkapkan, dalam rapat Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) bersama seluruh tenant, pihaknya terus menekankan agar investigasi kecelakaan kerja tidak semata-mata diarahkan untuk mencari kesalahan personal pekerja.
Menurut dia, pendekatan yang hanya berfokus pada kelalaian individu justru berpotensi mengaburkan tujuan utama investigasi, yakni menemukan akar persoalan dan memperbaiki sistem pengawasan.
Karena itu, seluruh divisi pengawas di perusahaan diminta lebih aktif melakukan pengecekan langsung di lapangan sebagai bagian dari pengendalian risiko kerja.
Saat ini, dari 52 perusahaan atau tenant yang beroperasi di kawasan IMIP, sebanyak 37 perusahaan telah mengantongi sertifikat SMK3 dari kementerian teknis. Sementara 15 tenant lainnya masih menjalani proses verifikasi internal.
PT IMIP juga menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran prosedur keselamatan kerja. Untuk pekerja individu, sanksi dapat berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja. Sedangkan terhadap tenant yang dinilai lalai, perusahaan menerapkan sanksi administratif sampai evaluasi kontrak kerja sama.
Meski demikian, Johny menilai pendekatan hukuman semata tidak cukup untuk membangun sistem keselamatan yang kuat dan berkelanjutan.
“Sanksi itu memberikan efek jera, namun tidak cukup. Strategi ke depan, PT IMIP melalui Departemen OHS akan terus menekankan fokus lebih dari sekadar kepatuhan berbasis ketakutan menuju pembangunan budaya K3,” ujarnya.
Ia mengatakan strategi tersebut dijalankan melalui pelatihan berkelanjutan, kampanye keselamatan yang lebih personal, serta pengawasan melekat di lapangan. Langkah itu diarahkan agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman dan kembali pulang dalam kondisi sehat serta selamat. (Yn)

















