Breaking News

Home / Buol

Senin, 7 April 2025 - 15:46 WIB

Lapor Pak Kapolda !! Aktivitas Galian C Ilegal, Diduga Kapolres Buol Tutup Mata Dan Membisu

Buol, Tinombala.Com// Lapor pak Kapolda!! Aktivitas Galian C diduga Ilegal Kapolres Buol diduga Tutup mata, dan membisu . Sampai hari ini Pengusaha galian C yang di duga Jemy Todar seakan kebal hukum, terlihat jelas dari masih beroperasinya Escavator yang mengeruk tanah dan keluar masuk nya mobil Dump Truck Fuso miliknya pengangkut tanah di bukit Lepa kelurahan Leok Satu Senin, 7 April 2025

Langkah dan tindakan dari Aparat Penegak Hukum Polres setempat juga tidak terlihat yang ada diduha hanya Tutup Mata, dan Membisu, seolah olah tidak mengetahui aktivitas dugaan tambang galian C Ilegal tersebut, dan diduga seakan pengusaha galian C ilegal Ini Kebal Hukum.

Pantauan awak media juga beberapa hari yang lalu hingga kini melihat Kondisi bahu Jalan Trans Nasional Berdebu, Bahkan keterangan warga setempat sudah ada korban pengendara bermotor roda dua terjatuh dan diduga terpeleset akibat jalan di penuhi Ceceran tanah timbunan

Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya Minggu 6 April 2025 , jalan Nasional Berdebu dan licin ini berasal dari aktivitas galian tanah Domatu Galian C diduga kepunyaan Jemi Todar,” Kata warga

Kalau musim panas jalan berdebu, kalau musim hujan jalanan becek dan licin, mengakibatkan sering adanya kendaraan roda dua yang terpeleset dan terjatuh akibat tanah Domatu yang berceceran di jalan nasional tepatnya di kelurahan Leok Satu .

“Kami sebagai warga sangat tidak nyaman dengan adanya jalan yang Berdebu dan licin Ini sudah kami laporkan pak hanya tidak ada respon dari mereka, akibat adanya aktifitas ini saya minta kepada Bupati , Kapolres Buol , DLH Kabupaten Buol untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan galian C ilegal di gunung Lepa kelurahan Leok Satu .

Baca Juga:  Risharyudi Triwibowo Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H/2025 M Di Mesjid Agung Buol

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi meminta dan mendesak bapak Kapolda Sulawesi Tengah beserta jajaran agar memproses Pengusaha galian C ilegal tanpa memiliki ijin dan juga seakan Kebal Hukum.

Aktivitas galian C tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sanksi pelanggaran Pasal 158
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun,” Denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Jemy Todar Dimintai keterangan Lewat Via WhatsApp Minggu, 6 April 2025 Lebih memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan Wartawan

Sampai berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Buol Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K, M.H A. Dimintai keterangan melalui Via WhatsApp Minggu, 6 April sampai dengan Senin, 7 April 2025 juga belum menjawab dan memilih membisu . (TIM)

Share :

Baca Juga

Buol

Buol Bentuk Kekuatan Baru di Sektor Kesehatan Keluarga

Buol

Lapas III Leok Buol Peringati Hari Pahlawan dengan Semangat “Pahlawanku Teladanku”

Buol

Fasilitas Kesehatan Dilarang Meminta Pasien Beli Obat Diluar

Buol

BKPSDM Buol Bergerak, ASN Didorong Masuk Era Digital Kepegawaian

Buol

Cegah Balap Liar Kapolsek Bunobogu Turun Kejalan

Buol

Pangdam XXIII/Palaka Wira Tinjau Lokasi Hibah Kodim Dan Percetakan Sawah di Buol

Buol

Breaking News, Air Meluap Menghantam Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Buol

Buol

Dinas PUPR Buol Akan Lakukan Perbaikan Jalan Lingkar, Jembatan Lamadong – Guamonial Kecamatan Momunu
error: Konten ini dilindungi hak cipta!