Buol, Tinombala.Com// Penelusuran media ini dilapangan Rabu, 10 Desember 2025 Kepala Desa (Kades) Bokat Empat, Elis, di mintai keterangan soal dirinya dituduh menjual lahan seluas 7 Hektar, ia membantah tuduhan bahwa dirinya telah menjual lokasi tanah perkebunan seluas 7 hektar yang merupakan aset desa. Menurutnya, pemberitaan di media itu yang menyebut dirinya selaku kades menjual tanah aset milik desa itu tidak benar.
Jangan asal menuduh kalau tidak betul, “Saya tidak pernah menjualnya dan tanah tersebut masih ada kok,” ujar Kades Elis.
Ia menjelaskan bahwa jika tanah milik aset desa Bokat Empat ini mau dijual, ia tidak bisa mengambil keputusan sendirian. “Saya sebagai kades harus bangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten dengan Badan Permusyawaratan desa (BPD) membuat rapat bersama keseluruhan anggota BPD dan saya tidak bisa ambil keputusan sendiri, Andai itu mau di jual ,” tambahnya.
Kades Bokat Elis menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan desa dan masyarakat. “Saya bertanggung jawab atas aset desa dan akan menjaga keamanannya,” Ungkap Kades
Ditemui Tokoh masyarakat Desa Bokat Empat, Rabu, 10 Desember 2025. ” IN membela Kepala Desa (Kades) Elis atas tuduhan menjual lokasi perkebunan yang merupakan aset desa. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar adanya lahan perkebunan di jual yang dimaksud masih menjadi milik desa, ” Ucapnya
“Tuduhan itu tidak benar, kades kami tidak pernah menjual lahan perkebunan itu. Masih ada sampai hari ini dan masih milik desa,” katanya.
Ia meminta media untuk memberitakan sesuai fakta dan tidak membuat opini buruk di kalangan masyarakat. “Tolong kalau mau memberitakan, beritakan sesuai fakta. Jangan buat opini buruk yang dapat merugikan pemerintah Desa Bokat Empat, ” tambahnya.
Selama ini kami masyarakat mengapresiasi kinerja Kades Elis yang dinilai telah bekerja dengan baik dan transparan dalam mengelola aset desa. “Kami mendukung kades kami dan berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya,” Ungkap IN Tokoh masyarakat (Syf)

















