Tinombala.Com, Jakarta – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/01/26), suasana menegang. Satu per satu nama dipanggil. Dua puluh satu demonstran, yang bulan Agustus 2025 lalu turun ke jalan menyuarakan sikap, kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum yang tidak ringan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.
Menurut jaksa, para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi berlangsung.
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – salah satu pasal dalam KUHP baru yang kini mulai banyak diuji di ranah publik.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I sampai terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan, dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Rabu (14/01/26)
Tuntutan ini bukan hanya soal angka bulan penjara. Ia menghidupkan kembali perdebatan lama, di mana batas antara kebebasan berekspresi sebagai warga negara dengan tindakan melawan hukum? Apakah aksi massa yang berujung benturan harus selalu dibayar dengan hukuman berat? Atau justru penegakan hukum ini diperlukan demi menjaga ketertiban publik?
Bagi para terdakwa, sidang ini bisa menjadi titik balik kehidupan. Bagi aparat penegak hukum, ini ujian konsistensi dalam menerapkan KUHP baru. Dan bagi publik, kasus ini menjadi cermin demokrasi tak hanya soal berdiri dan bersuara di jalanan, tetapi juga soal konsekuensinya.
Kini, bola berada di tangan majelis hakim. Publik menunggu-apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, dipangkas, atau justru ditolak? Sementara itu, aroma ketegangan hukum, politik, dan kemanusiaan masih terasa pekat di ruang sidang Jakarta Pusat. (Sumber Berita CNN Indonesia)

















