Breaking News

Home / Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:13 WIB

21 Aktivis di Kursi Tuntutan, Bayang-bayang 10 Bulan Penjara Dari Aksi Agustus 2025

Foto Istimewa CNN Indonesia

Foto Istimewa CNN Indonesia

Tinombala.Com, Jakarta – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/01/26), suasana menegang. Satu per satu nama dipanggil. Dua puluh satu demonstran, yang bulan Agustus 2025 lalu turun ke jalan menyuarakan sikap, kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum yang tidak ringan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

Menurut jaksa, para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi berlangsung.

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – salah satu pasal dalam KUHP baru yang kini mulai banyak diuji di ranah publik.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I sampai terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan, dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Rabu (14/01/26)

Tuntutan ini bukan hanya soal angka bulan penjara. Ia menghidupkan kembali perdebatan lama, di mana batas antara kebebasan berekspresi sebagai warga negara dengan tindakan melawan hukum? Apakah aksi massa yang berujung benturan harus selalu dibayar dengan hukuman berat? Atau justru penegakan hukum ini diperlukan demi menjaga ketertiban publik?

Bagi para terdakwa, sidang ini bisa menjadi titik balik kehidupan. Bagi aparat penegak hukum, ini ujian konsistensi dalam menerapkan KUHP baru. Dan bagi publik, kasus ini menjadi cermin demokrasi tak hanya soal berdiri dan bersuara di jalanan, tetapi juga soal konsekuensinya.

Kini, bola berada di tangan majelis hakim. Publik menunggu-apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, dipangkas, atau justru ditolak? Sementara itu, aroma ketegangan hukum, politik, dan kemanusiaan masih terasa pekat di ruang sidang Jakarta Pusat. (Sumber Berita CNN Indonesia)

Baca Juga:  LRT Jakarta Velodrome–Manggarai: Fasilitas Dipoles, Perjalanan Dijanjikan Lebih Nyaman

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Data Real Time Jadi Andalan, Pemkot Jakarta Barat Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan

Jabodetabek

Jakpreneur Jakarta Pusat Didorong Kuasai Pemasaran Digital

Nasional

Tari Saman Aceh Meriahkan Milangkala Tatar Sunda di Bandung

Nasional

Rumor Serangan Menggema, Iran Pastikan Ali Khamenei dan Masoud Pezeshkian Aman

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas Tentukan Sikap atas Klausul Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional

Gubernur Banten Andra Soni: Pers Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Jabodetabek

Pemkot Jakpus Ajak Kolaborasi di Hardiknas 2026

Jabodetabek

RPTRA Cabe Rawit Dievaluasi, PKK Jakbar Soroti Pelayanan hingga Perawatan Fisik
error: Konten ini dilindungi hak cipta!