Breaking News

Home / Nasional

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:19 WIB

Kilometer 38 Samboja Barat Kukar Diduga Jadi Gudang Penimbunan BBM Ilegal – APH Dimana?!

Kukar, Tinombala.Com// Sebuah gudang di samboja barat kukar diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal gudang ini berada di Jalan Poros Samboja arah Ibu Kota Negara (IKN), Kilometer 38 RT 09, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ( Kaltim).

Hal ini terbongkar atas laporan dari warga kepada Media ini. Menurut salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan, gudang yang disinyalir milik seseorang berinisial SG itu diduga sudah lama beroperasi.

“Tidak ada papan nama perusahaan di depan lokasi, sehingga warga merasa curiga atas usaa dugaan ilegal tesebut. Apalagi SG dikenal sangat lihai seakan diduga kebal hukum,” ujarnya

Dari pantauan dilapangan menemukan bahwa di lokasi memang tidak terdapat tanda-tanda legalitas usaha yang diwajibkan menurut peraturan, seperti papan nama perusahaan atau izin usaha penyimpanan BBM. Warga juga menduga BBM yang ditimbun solar subsidi, sehingga merugikan negara dan masyarakat.

“Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. “Kami minta polisi atau pihak terkait usut tuntas siapa pun yang ada di baliknya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata warga lain

Ia mengatakan, jika benar gudang tersebut menyimpan dan memperdagangkan BBM tanpa izin, pemilik bisa dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, pada
Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Buol Beri Perawatan Intensif 15 Warga Filipina yang Terombang-ambing di Laut Sulawesi

“Apabila BBM yang ditimbun adalah solar subsidi, maka bisa dikenakan pula Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, ungkapnya

Disebuttkanya, selain merugikan negara karena tidak membayar pajak, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Pemilik diduga berinisial SG, yang disebut-sebut oleh warga sekitar sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kegiatan dugaan penimbunan BBM ilegal, diduga solar subsidi, di gudang tanpa izin resmi.

Diduga sudah berlangsung lama, terungkap baru-baru ini setelah laporan warga. Atas kegiatan Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Poros Samboja arah IKN, Km 38 RT 09, Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Diduga untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara ilegal, menghindari pajak, dan menyalahgunakan BBM subsidi.

*Dengan cara menyimpan BBM di gudang tanpa izin, tanpa papan perusahaan, dan menjualnya secara ilegal, sebutnya

Selanjutnya kata Dia, warga berharap aparat segera menyelidiki dan menghentikan praktik tersebut, mengusut asal-usul BBM yang ditimbun, dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin ada tindakan nyata, supaya tidak ada lagi yang merasa kebal hukum dan jangan mengotori IKN yang kami banggakan dengan usaha solar yang diduga ilegal ,” pugkasnya.  (Tim)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ada 2438 Jiwa Umat Hindu Kabupaten Buol Hadiri Dharma Santhi Nyepi 1947/2025 Masehi

Nasional

Rumah Duka di Tengah Permukiman, Pemkot Jakbar Tawarkan Mediasi

Nasional

Kemendagri Menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 Dikendari

Nasional

“Dari Satpam ke Advokat, Syamsul Jahidin (33 thn) Gugat UU Polri, Ubah Sejarah!”

Nasional

PROBO Gaspol 2 juta Anggota: Rizky Hidayatullah Siap Konsolidasi Nasional

Jabodetabek

Berbagi Kasih Ramadan IWAPI DPC Kepulauan Seribu bagian dari IWAPI DPD DKI Jakarta Salurkan 500 Paket Sembako di DKI

Nasional

Menelusuri Jejak Iman di Lima Masjid Bersejarah Jakarta

Nasional

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Marisa Pohuwato Semakin Menjamur Kebal Hukum