Kaltim , Tinombala.Com// Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik terjadi lagi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), saat wartawan hendak peliputan sesi wawancara melibatkan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.
Ajudan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melakukan tindakan intimidatif terhadap beberapa awak media yang sedang melakukan wawancara doorstop seusai acara penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dua yayasan lingkungan hidup. Insiden ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam insiden ini , Ajudan Gubernur Kaltim tersebut berusaha menghentikan wawancara secara paksa dan memberikan peringatan bernada mengintimidasi. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda mengecam keras tindakan intimidasi ini dan menilai bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers. AJI Samarinda mendesak Rudy Mas’ud untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang menjadi korban dan melakukan evaluasi terhadap perilaku dan standar etika ajudan di lingkungan pejabat publik.
Sementara ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim juga mengecam tindakan intimidasi wartawan dan menyatakan bahwa tindakan semacam itu mencederai prinsip kebebasan pers dan etika komunikasi publik. PWI Kaltim meminta pemerintah daerah menjamin kebebasan pers dan menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis.
” Pers sebagai pilar ke- empat dalam demokrasi. Hal ini karena pers memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mengawasi pemerintah, selain dari cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tuntas Abdurrahman. (Tim/Red)

















