Tumpukan Ore Nikel Ilegal Diduga Marak Diperjual Belikan Pada Perusahaan Yang Mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Di Morowali

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Jul 2025 14:12 0 562 Redaksi

Morowali, Tinombala.Com// Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, yang dihimpun media ini begitu banyak praktek Ilegal Mening tambang Nikel Ilegal terjadi di Morowali. Biasanya praktek seperti ini dilakukan di lokasi yang tidak memiliki izin atau diluar IUP perusahan resmi.

Warga Kecamatan Bahodopi namanya diminta tidak di sebutkan mengungkapkan pada media ini bahwa di daerah mereka banyak dugaan praktik tambang nikel ilegal, mengambil ore nikel di lokasi yang tidak memiliki izin resmi,” Ucapnya.

Ore nikel yang diambil secara ilegal kemudian di duga dijual ke perusahaan yang memiliki izin resmi. Dugaan bahwa beberapa perusahaan yang memiliki izin resmi terlibat dalam praktik tambang ilegal dengan membeli ore nikel dari pelaku ilegal.

Warga meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik tambang ilegal ini untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat Ungkap Warga namanya di minta tidak disebutkan kamis,3 Juli 2025

Sebelumnya tahun 2023 Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan tentang dugaan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke Cina, yang menurutnya informasi itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dinyatakan sebagai persoalan cukup serius.,” Dilansir dari Kedaipena

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan jika hal tersebut benar adanya, itu berarti negara sudah kalah dengan mafia tambang.

“Apalagi pernyataan pejabat KPK itu direspon juga oleh Dirjen Bea Cukai, Askolani yang menyatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administrasion China Custom (GACC),” kata Yusri, pada Kedaipena

Belum lama ini Kejaksaan Negeri Morowali, Sulawesi Tengah sedang menyelidiki dugaan praktik pertambangan ilegal ore nikel di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, dan wilayah Bahodopi.

Dilansir dari Metrosulteng Kajari Morowali, I Wayan Suardi, menyatakan bahwa tumpukan ore nikel tersebut telah lama berada di lokasi penampungan, namun hingga kini belum dilakukan pengangkutan secara resmi. Kejaksaan menduga kuat terdapat unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut.

Nikel itu sudah lama, kenapa tidak pernah terselesaikan? Yang jelas, barang itu ada masalah. Masalahnya apa? Ada tindak pidana: illegal mining, pemain koridor. Ini barang diangkut, dicuri,” tegas I Wayan Suardi kepada Metrosulteng, Kamis 10 Juli 2025

Sebagai tindak lanjut, kejaksaan telah memanggil sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di sekitar lokasi untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan material tersebut.

“Sudah banyak perusahaan tambang yang kami panggil,” tambahnya.

Sebelumnya, tim intelijen Kejaksaan menemukan aktivitas pengangkutan ore nikel pada malam hari dari lokasi tambang menuju pite atau tempat penampungan. Dari hasil pemantauan tersebut, kejaksaan mendalami dugaan adanya tindak pidana pertambangan ilegal dan indikasi praktik korupsi.

Dari hasil pantauan tim, kami tindak lanjuti dengan pengumpulan informasi. Ini juga merupakan tindak pidana ilegal mining, dan ada indikasi korupsi,” ujar Kajari.

” Meski hingga kini belum ditemukan subjek hukum yang secara jelas bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa pendalaman terhadap pelaku terus dilakukan. Untuk mencegah potensi kerugian negara, Kejaksaan juga akan menyita ore nikel tersebut sebagai langkah penyelamatan aset

Untuk mengamankan nikel tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah penyelamatan. Nikel akan disita, lalu diungkap kepemilikannya. Kemudian dijadikan temuan, diproses, dan dilelang. Hasil pelelangan akan masuk sebagai penerimaan negara dan dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH,” Ungkap Kajari Morowali. (***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *