Breaking News

Home / Palu

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27 WIB

Kadis Kehutanan Provinsi Sulteng, Sudah Saatnya Peti Ditindak Tegas

Palu, Tinombala.Com// Beberapa pekan terakhir kembali ramai diberitakan tentang aktivitas pertambang emas tanpa izin (PETI) di Bugu, kuala besar, batu rata, Lokodoka Kecamatan Paleleh dan Desa Busak, Kecamatan keramat serta Kilometer 16 Sungai Tabong kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.

Meski berulang kali dilakukan penertiban, pelaku PETI masih tetap melakukan aktivitasnya. Menanggapi maraknya tambang Ilegal di Hutan Kawasan Kabupaten Buol Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Neng, ST.MM kembali melakukan operasi penertiban di wilayah Hutan Kawasan Bugu, batu rata, Kuala besar, busak,Tuinan dan perbatasan hutan kawasan Tolitoli-Buol kilometer 16 Sungai Tabong Kabupaten Buol,” Kata Kadis Kamis, 26 Juni 2025

Pihaknya juga akan meningkatkan kegiatan patroli dan kerja sama dalam pengawasan, pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian alam sebagai fungsi ekologis, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkeadilan,” Ucap Kadis

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, telah menginstruksikan Dinas Kehutanan untuk menjaga kawasan hutan dan menindak pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan Perambahan Hutan Tanpa Izin (PHTI). Namun, jadwal turun lapangan masih dirahasiakan untuk mencegah kebocoran informasi kepada pelaku PETI. Langkah ini diambil untuk menindak tegas pelaku PETI dan PHTI serta menjaga kelestarian lingkungan,” Jelasnya.

” Tujuan utama dari perintah Provinsi SulawesiTengah adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Personil Dinas Kehutanan diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku PETI dan PHTI, serta melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Keterlibatan Pihak Lain,” Ungkap Muhammad Neng.

Baca Juga:  Pria 22 Tahun Ditemukan Tewas di Pemecah Ombak Silae, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Selain Dinas Kehutanan, Pemerintah Daerah Kabupaten dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat berperan aktif dalam penertiban aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. (Red)

Share :

Baca Juga

Palu

Gubernur Sulteng Bangun Kordinasi Dengan Dr Delis Membahas Langkah Penanganan Bencana Banjir Di Morowali Utara

Palu

Bukti Kualitas Pengelolaan Keuangan Secara Profesional, Pemkab Buol Raih Opini WTP

Daerah

Kasat Reskrim Polres Kota Palu Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

Palu

DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng: Desak KPK Untuk Segera Menetapkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, Sebagai Tersangka

Palu

Sulawesi Tengah Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi dan Pengamanan Natal 2025

Palu

Bupati Buol Dukung Restorative Justice Dalam Penyelesaian Hukum

Daerah

PWI Sulteng Kirim Dua Pengurus Ikuti Retret Kebangsaan Bersama Kemenhan

Palu

Motor Harley-Davidson Sportster 883 Yang Diserahkan Risharyudi Triwibowo ke KPK Tidak Tercatat Dalam LHKPN
error: Konten ini dilindungi hak cipta!