Palu, Tinombala.Com// Kematian I Made Heri Pradipa (24) di lokasi stok file PT Karya Sopai Sejatera (KSS) di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Sabtu (01/11/2025) masih menyisakan banyak pertanyaan. Sudah sepuluh hari pasca tewasnya korban akibat terlindas kendaraan angkut roda 10 di lokasi kerja, namun belum ada penjelasan resmi dari Kepolisian Resor Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Abraham, dan Kasatreskrim AKP Ismail terkesan tidak kooperatif dalam memberikan informasi terkait penanganan kasus tersebut. Bahkan, sikap mereka berubah menjadi susah dihubungi dan terkesan menghindar.
Hal yang sama juga terjadi pada Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT KSS, Moh. Latif, yang tidak merespon upaya konfirmasi dari media. Padahal, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di PT KSS.
Dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menyeruak pasca tewasnya Almarhum I Made Heri Pradipa. Kondisi kendaraan tidak laik jalan juga menjadi pertanyaan. Sebuah kendaraan roda 10, Dump Truck (DT) berwarna hijau, diduga kuat sebagai barang bukti kasus laka kerja tersebut, kini diparkir di belakang kantor Polresta Palu.
PT Karya Sopai Sejatera (KSS) dulunya merupakan perusahaan yang dibangun dengan dasar usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pemilik perusahaan ini dahulunya adalah Ancha Lamakarate. Luas area IUP adalah 19.92 Ha dengan tanggal berlaku SK mulai dari 10/17/2024 hingga 10/17/2029.
Publik menanti kinerja polisi dalam mengungkap penyebab meninggalnya pekerja di lokasi tambang galian C perusahaan yang telah dimiliki oleh PT Watu Perkasa Alam (WPA) milik Steven. Jangan sampai ada ‘kongkalikong’ dalam penanganan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara perusahaan dan kepolisian. (Red)















