Jaringan Internet Gelap Diduga Dikendalikan Pengusaha Asal Papayato. Bisnis Tanpa Izin Menggurita di Empat Kecamatan, Meraup Puluhan Juta Rupiah Tiap Bulan.
Tinombala.com, Parigi Moutong Sulteng – Bisnis internet WiFi ilegal yang dikenal sebagai RT/RW Net tanpa izin dilaporkan semakin marak di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Praktik ini diduga berlangsung di beberapa kecamatan seperti Ongka Malino, Mepanga, Tomini hingga Tinombo, dan telah berjalan selama satu hingga dua tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber di lapangan, jaringan internet ilegal tersebut diduga dikuasai oleh seorang pelaku berinisial E, yang disebut berasal dari Desa Papayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Ia disebut-sebut menjadi salah satu pengendali distribusi jaringan WiFi ilegal di sejumlah kecamatan di Parigi Moutong.
Di wilayah Kecamatan Mepanga, Tomini, Palasa hingga Tinombo, jaringan tersebut diduga telah membentuk semacam “wilayah bisnis” yang dikelola oleh jaringan pelaku. Sistemnya sederhana namun menguntungkan: membeli layanan internet dari provider resmi lalu menjual kembali koneksi tersebut kepada masyarakat tanpa izin resmi.
Dari praktik tersebut, para pelaku diduga mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan dari pelanggan di berbagai desa.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak yang disebut sebagai pelaku melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau jawaban dari yang bersangkutan.
Secara hukum, praktik ini tergolong ilegal. Penjualan kembali bandwidth internet tanpa izin sebagai Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) dari pemerintah merupakan pelanggaran terhadap regulasi telekomunikasi. Selain itu, sebagian pelaku juga diduga menggunakan layanan internet rumah tangga atau ritel untuk kepentingan komersial, yang secara kontrak dilarang oleh sejumlah penyedia layanan seperti Telkom.
Selain persoalan izin, praktik WiFi ilegal ini juga kerap memanfaatkan tiang listrik milik PLN atau tiang provider lain tanpa izin resmi untuk pemasangan kabel jaringan. Kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Bagi masyarakat, penggunaan jaringan internet ilegal juga memiliki sejumlah dampak. Di antaranya risiko kebocoran data pribadi, karena penyedia layanan tidak berada dalam pengawasan regulasi resmi. Selain itu, kualitas koneksi sering kali tidak stabil karena bandwidth dibagi ke terlalu banyak pengguna tanpa infrastruktur memadai.
Tidak hanya itu, para ahli keamanan digital juga mengingatkan kemungkinan adanya penyisipan perangkat lunak berbahaya (malware) oleh penyedia layanan yang tidak bertanggung jawab pada perangkat pelanggan.
Jika terbukti melanggar aturan, para pelaku bisnis internet ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Telekomunikasi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 sampai 10 tahun serta denda dalam jumlah besar.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak. Polres Parigi Moutong diminta mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik bisnis internet ilegal yang diduga semakin meluas di wilayah hukumnya.
Warga menilai, jika tidak segera ditertibkan, keberadaan jaringan WiFi ilegal yang diduga dikendalikan oleh pelaku dari luar daerah tersebut dapat memperbesar praktik ekonomi gelap di sektor telekomunikasi sekaligus merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan internet.
(Asrip/Red)





















