Breaking News

Home / Agam / Sumatera

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Retribusi Dipungut, Laporan Dipertanyakan, Kisruh Pasar Palupuh

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Palupuh, Agam — Aktivitas di Pasar Palupuh yang hanya berlangsung sekali sepekan, setiap Selasa, kini dibayangi tanda tanya panjang. Bukan soal transaksi dagang, melainkan alur uang yang dipungut dari para pedagang.

Sejak pengelolaan dialihkan dari pemerintahan nagari ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasia Laweh pada 2021, mekanisme keuangan pasar disebut belum sepenuhnya terang. Sekretaris pasar, E. Dt. Rajo Upeh, mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan sejak awal masa pengalihan. “Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada laporan uang masuk dan keluar kepada sekretaris,” ujarnya.

Struktur pengelola pasar sebenarnya telah dibentuk, dengan pengawas dari unsur wali nagari serta jajaran ketua, sekretaris, dan bendahara. Namun, menurut sejumlah keterangan, keberadaan administrasi formal belum diikuti dengan praktik pelaporan yang rutin dan terbuka.

Di lapangan, pungutan tetap berjalan. Sekitar 40 kios dan lapak disewakan dengan tarif bervariasi. Selain itu, terdapat iuran kebersihan dan pungutan parkir. Seorang warga yang disebut sebagai petugas pemungut sewa pasar disebut aktif melakukan penarikan, meski belum memberikan penjelasan saat dimintai konfirmasi.

Pertanyaan serupa juga diarahkan kepada bendahara pasar, yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Baca Juga:  Dugaan Pemotongan Bantuan Bencana di Palupuh Meluas, 10 Jorong di Nagari Pasia Laweh Ikut Disorot

Tokoh masyarakat setempat, S. Dt. Bandaharo, menilai situasi ini perlu dijelaskan secara terbuka. Ia mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang berwenang memungut retribusi, apakah setiap pungutan disertai bukti resmi, serta ke mana dana tersebut disetorkan dan dicatat.

“Hal-hal seperti ini seharusnya memiliki dasar administrasi yang jelas, termasuk surat keputusan dan pembukuan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pemerintah Nagari Pasia Laweh menyatakan posisinya sebatas pengawasan. Pengelolaan pasar berada di bawah kewenangan KAN, sementara sektor parkir disebut dikelola pihak lain. Di sisi lain, diakui pula bahwa kelengkapan surat keputusan pengurus pasar masih belum sepenuhnya rampung.

Situasi ini membuka ruang tafsir yang beragam di tengah masyarakat. Sebagian menilai perlunya transparansi lebih jauh untuk menghindari kesalahpahaman, terutama terkait pengelolaan dana publik yang bersumber dari aktivitas pasar.

Hingga laporan ini disusun, Ketua Pasar Palupuh belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan. Sementara itu, warga berharap ada kejelasan resmi dari seluruh pihak terkait, agar aktivitas pasar rakyat tersebut tetap berjalan tanpa dibayangi polemik berkepanjangan. (TIM)

Share :

Baca Juga

Sumatera

Ancaman di Balik Batas 30 Persen

Bukittinggi Sumatera

Sanksi Adat Di Minangkabau: Menjaga Keadilan dan Keseimbangan Sosial

Agam

Beras Bantuan Diduga Diperjualbelikan, Luka Warga Palupuh Kian Dalam

Sumatera

Empat Pesan Lebaran dari Mahyeldi Ansharullah

Bukittinggi Sumatera

Buka Puasa Bersama Alumni SMKN 1 Bukittinggi Pererat Silaturahmi Lintas Daerah

Bukittinggi Sumatera

Donny Warianto Bantah Dipecat Organisasi Advokat, Sebut Bukan Anggota Peradi Otto

Bukittinggi Sumatera

Dari Dakwah, Alumni, hingga Korporasi Nasional: Nofil Anoverta Emban Amanah Strategis di Agrinas Palma Nusantara

Agam

Empat Tahun Terpendam, Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah di Agam Terungkap