TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Buol menyisakan pertanyaan besar. Dua hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bongkar muat 50 tabung gas melon di sebuah rumah makan di Jalan Trans Sulawesi, Satpol PP Buol belum memeriksa pangkalan yang diduga melanggar dan tidak menyita barang bukti.
Sebaliknya, petugas hanya memerintahkan agar seluruh tabung dikembalikan ke Kecamatan Paleleh. Pemilik pangkalan Toko Nina/NN, Haji Ati, mengakui tabung tersebut masih berada di tangannya dan siap dikembalikan sesuai arahan petugas.
“Masih ada tabungnya. Kami akan kembalikan sesuai perintah Satpol PP,” ujarnya.
Langkah itu memunculkan pertanyaan, apakah dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi cukup diselesaikan dengan mengembalikan tabung tanpa menelusuri dugaan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara.
Kepala Satpol PP Buol, Nasir L. Andimaka, mengaku belum menerima laporan dari penyidik.
“Insya Allah besok saya pastikan lagi dari anggota penyidik,” katanya.
Kasus ini juga menyeret nama PT Kaili Jaya Buol. Truk milik agen resmi tersebut diduga melakukan bongkar muat di lokasi yang bukan pangkalan resmi.
Mengacu pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 melarang penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Sementara Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengancam setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tanpa penyitaan barang bukti dan pemeriksaan yang menyeluruh, penanganan perkara ini berisiko menimbulkan kesan bahwa dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi di kabupaten buol dapat berakhir hanya dengan mengembalikan tabung ke tempat asal. Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas atau berhenti sebagai operasi yang menggugah perhatian sesaat tanpa kepastian penegakan hukum.
Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen Agen LPG PT Kaili Jaya Buol melalui perwakilannya, Cipto, menyatakan bahwa perusahaan masih melakukan pemanggilan terhadap sopir truk yang diduga melakukan bongkar muat LPG di luar ketentuan. Hingga saat ini, sopir yang bersangkutan disebut belum memenuhi panggilan manajemen.
“Jika nantinya terbukti sopir melakukan bongkar muat tanpa izin dan tanpa dokumen resmi dari agen kami, maka perusahaan akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap sopir maupun karyawan yang terbukti menyalahgunakan aturan,” ujar Cipto saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui sambungan telepon WhatsApp. (HR)
Editor : Linda Fang



















