Poso, Tinombala.Com// Poso hari ini sedang menghadapi krisis senyap pertambangan emas tanpa Izin (PETI) semakin menggila, merambah sungai, hutan, dan tanah adat.
Dari Tambarana hingga Gunung Andole, dari Watu Runtuh sampai Sungai Peaka, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak alam tapi juga menyingkirkan masa depan masyarakat adat
” Ironisnya, di tengah hiruk-pikuk ekskavator pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini, Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Bersama GAKUM seolah diam seribu bahasa. Pertanyaannya: ada di mana mereka ?!
Tambang Ilegal Merajalela, Alam Terkoyak
Laporan warga Jum’at 18 Juli 2025 menyebut puluhan alat berat (eksavator) masuk ke wilayah tambang ilegal tanpa hambatan. Sungai Tambarana dulunya Air bisa dikonsumsi kini keruh tak layak konsumsi. Gunung-gunung dibelah, hutan-hutan ditebang, dan tanah adat dikeruk menggunakan alat berat tanpa izin resmi .
Nelayan di pesisir pun menjerit. Lumpur tambang mencemari muara, hasil tangkapan ikan menurun drastis. Pencemaran ini bukan bencana alam, melainkan bencana buatan — hasil pembiaran manusia
Hukum Tak Bertaji
Padahal jelas, tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 yang bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Tapi hukum seolah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Alat berat bebas lalu lalang, pelaku utama tak tersentuh dan Kebak Hukum.
Warga mulai menduga ada beking aparat dan permainan elite lokal. Jika tidak, mana mungkin pelaku PETI bisa berkembang liar hingga skala industri tanpa terendus?
Pemda Poso – Pemprov Sulteng Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKUM) Kemana?
Sebagai pemerintah daerah, Pemkab Poso – Pemprov Sulteng dan Gakum seharusnya mengambil tindakan penegakan hukum menutup tambang ilegal Yang merugikan masyarakat dan negara. Mereka harus berani menindak perusahaan yang tidak memiliki izin.
” Mereka wajib bertindak melindungi lingkungan dan masyarakat dari kerusakan serta konflik lahan. Dan menyuarakan penolakan tambang liar ke pemerintah provinsi dan pusat.
Namun yang terjadi: diam. Tak ada penertiban.Tak ada pernyataan sikap. Tak ada rencana pemulihan!
Suara Rakyat Bergerak, Pemerintah Harus Bangun
Jika Pemda Poso – Pemprov Sulteng tetap membisu, maka rakyat punya hak untuk bersuara. Mendesak DPRD Poso dan DPRD Provinsi memanggil pihak-pihak terkait.
Dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman, KPK, dan Kementerian ESDM RI.
” Masyarakat akan menggalang solidaritas lintas desa dan organisasi untuk menghentikan kejahatan tambang.
Poso tidak sedang berkembang tapi sedang digerogoti.
Tambang ilegal memperkaya segelintir orang dan meninggalkan krisis ekologis bagi generasi mendatang. Jika Pemda dan Gakum terus bersembunyi di balik meja, maka sejarah akan mencatat: mereka turut bersalah dalam kerusakan ini. (Tim)















