Breaking News

Home / Sumatera Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:12 WIB

Gempar! Mobil Dinas Ketua DPRD Limapuluh Kota Diduga Dipakai Istri untuk Kepentingan Pribadi

Foto Istimewa Sumbar24jam.Com

Foto Istimewa Sumbar24jam.Com

TINOMBALA.COM, Limapuluh Kota Sumatera — Penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kembali menuai sorotan. Mobil dinas jabatan Ketua DPRD Limapuluh Kota berpelat BA 3 C diduga digunakan oleh istri pimpinan dewan bersama sejumlah rekannya untuk kepentingan pribadi ke luar daerah.

Dugaan itu mencuat setelah beredarnya laporan masyarakat disertai foto dan rekaman video. Mobil dinas jenis Toyota Camry itu terlihat dikemudikan secara bergantian oleh istri pejabat bersama rekannya menuju salah satu kampus di kawasan Kota Padang.

Dikutip dari Sumbar24jam.Com Pengamat Kebijakan Publik Luhak Limo Puluah sekaligus mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2016–2021, Ferizal Ridwan, menilai penggunaan kendaraan dinas oleh keluarga pejabat merupakan bentuk pelanggaran etika jabatan dan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).

“Yang menjabat itu Bapak Doni Ihlas selaku Ketua DPRD, bukan istrinya. Peruntukan kendaraan dinas jelas hanya untuk menunjang aktivitas pimpinan dewan. Ini bentuk pelanggaran etika jabatan serta tata tertib DPRD,” kata Ferizal, Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurut dia, masyarakat memiliki hak melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Ferizal menilai dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ke luar daerah mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang. Ia juga meminta Sekretaris DPRD melakukan evaluasi terhadap pengawasan kendaraan operasional, termasuk terhadap sopir dinas yang dinilai lalai karena membiarkan kendaraan dipakai pihak yang tidak berhak.

“Sangat disayangkan jika keluarga pejabat tidak memahami bahwa fasilitas itu hanya dipinjamkan negara untuk urusan kedinasan, bukan kebutuhan pribadi keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ketua DPRD sebagai pemegang hak pakai kendaraan dinas bertanggung jawab penuh atas penggunaan aset tersebut dan sebaiknya segera memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf kepada publik.

Baca Juga:  Nelayan Buol Penyelamat 15 WNA Filipina, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Janjikan Bantuan Alat Tangkap

Pengelolaan kendaraan dinas sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta aturan turunannya. Dalam ketentuan itu disebutkan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional jabatan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Ferizal juga menegaskan penggunaan kendaraan dinas ke luar daerah wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang serta dikemudikan oleh sopir yang memiliki Surat Keputusan penugasan.

Menurut dia, persoalan tersebut dapat memperburuk citra tata kelola pemerintahan daerah apabila tidak disikapi secara serius.

“Kalau masyarakat tidak lagi kritis mengawasi, tata kelola pemerintahan bisa semakin semrawut,” kata Ferizal. (**/TB)

Share :

Baca Juga

Sumatera Barat

LMR-RI Soroti Dugaan Oknum DPRD Kendalikan PETI

Agam

TMMD Agam Tak Hanya Bangun Jalan, Tapi Juga Kepercayaan Warga

Agam

Polres Agam Dalami Dua Laporan Sengketa Lahan, Gelar Perkara Digelar Hari Ini

Daerah

Ilham Tekankan Sinkronisasi Program dalam Forum Perangkat Daerah RKPD Agam 2027

Sumatera Barat

Asrial Gindo Menang Telak di KLB PWI Bukittinggi, Babak Baru Organisasi Wartawan Dimulai

Nasional

Satgas TMMD Ke- 129 Bedah Hunian Warga di Palupuh

Agam

Semangkuk Makan Malam di Nagari Nan Tujuah: Cara Satgas TMMD Merawat Kepercayaan Warga

Agam

Dukungan Warga dan Mahasiswa Menguatkan TMMD di Agam
error: Konten ini dilindungi hak cipta!