TINOMBALA.COM, Tolitoli Sulteng — Proyek Jembatan Gantung Salu senilai Rp3,17 miliar kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tolitoli, Kepala Dinas PUPR menyatakan tidak ada pelanggaran. Namun, publik membutuhkan penjelasan yang ditopang dokumen dan dasar teknis yang jelas.
Proyek sepanjang sekitar 100 meter itu dibiayai APBD 2025 dengan nilai kontrak Rp3.174.763.000. Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Tolitoli, Sahabuddin, menjelaskan bahwa pekerjaan sempat terkendala persoalan teknis, termasuk pancang yang turun tidak sesuai desain.
Fakta lain yang menjadi perhatian ialah perubahan desain jembatan. Anggota DPRD Tolitoli, Jemi Yusuf, sebelumnya mempertanyakan penghilangan tiang penyangga tengah, sementara anggaran meningkat dari Rp2,5 miliar menjadi sekitar Rp3,17 miliar. Pemerintah daerah menyatakan perubahan itu didasarkan pada konsultasi dan pertimbangan teknis.
Pertanyaan publik. Apa dasar teknis yang memastikan konstruksi jembatan aman? Bagaimana perubahan desain dan kenaikan anggaran dipertanggungjawabkan? Dan dokumen apa yang menjadi dasar PUPR menyatakan tidak ada pelanggaran?
PUPR perlu menjawabnya secara terbuka. Nilai proyek, keselamatan warga, dan pertanggungjawaban anggaran tak cukup dijelaskan dengan pernyataan. (Aco)
Editor: Juma Usman





















