Breaking News

Home / Buol / Sulteng

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:18 WIB

IUP Ada di Satu Titik, Aktivitas Pengambilan Batu Terlihat di Tempat Lain

Aktivitas pengambilan material batu yang diduga untuk kebutuhan stone crusher dan proyek rekonstruksi jalan-jembatan senilai Rp72 miliar di Buol memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang diangkut selama berbulan-bulan.

Aktivitas pengambilan material batu yang diduga untuk kebutuhan stone crusher dan proyek rekonstruksi jalan-jembatan senilai Rp72 miliar di Buol memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang diangkut selama berbulan-bulan.

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah —  Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan tidak serta-merta menjadi tameng bagi setiap aktivitas pengambilan material. Dalam praktik pertambangan, legalitas suatu kegiatan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan izin, tetapi juga oleh kesesuaian lokasi penambangan dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Persoalan inilah yang kini menyeret nama PT Wahana Cipta Lestari ke dalam sorotan publik. Perusahaan yang menjadi pelaksana pemenang tender proyek rekonstruksi jalan dan jembatan ruas Kali Kulango–Tiloan–Kokobuka senilai Rp72 miliar yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah itu diduga mengambil material galian C  batu kali dari lokasi yang berada di luar wilayah IUP yang dimilikinya.

Informasi yang dihimpun wartawan media ini dari berbagai sumber terpercaya, Sabtu (30/5/2026), menyebutkan bahwa PT Wahana Cipta Lestari mengantongi IUP yang berlokasi di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Namun, sejumlah temuan lapangan dan keterangan warga mengarah pada dugaan bahwa aktivitas pengambilan batu justru dilakukan di titik yang berbeda diluar wilayah IUP mereka

Menanggapi dugaan pengambilan material di luar titik koordinat IUP. Nasional Corupsen Word NCW Adrian menegaskan bahwa apabila hal tersebut terbukti, maka persoalannya menjadi serius. Sebab, wilayah di luar koordinat IUP pada prinsipnya bukan area yang memiliki hak tambang bagi pemegang izin.

“Dengan kata lain, legalitas yang melekat pada IUP tidak otomatis berlaku di luar batas wilayah yang telah ditetapkan negara,” ujarnya.

Pertanyaan yang kini mengemuka sebenarnya sederhana, namun sangat mendasar. Dari mana sebenarnya batu yang digunakan untuk menyuplai proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut berasal?

Mengutip keterangan sumber terpercaya, selama hampir dua bulan pada tahun 2026 alat berat jenis excavator dilaporkan melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material batu di lokasi yang diduga berada di luar area IUP.

Baca Juga:  Menata Arah 2027 dari Musrembang, Pertanian, SDA Lestari, dan Janji Pengentasan Kemiskinan

“Penggalian dan pengangkutan material sudah lama dilakukan. Ribuan meter kubik batu telah keluar dari lokasi yang tidak memiliki izin. Bahkan ada lokasi yang sebelumnya pernah mereka garap,” ungkap sumber tersebut.

Sebelumnya, media ini juga telah menyoroti dugaan pengambilan material batu kali di luar area IUP milik PT Wahana Cipta Lestari dalam laporan berjudul “Dua Bulan Alat Berat Beroperasi, Ribuan Kubik Batu Diangkut dari Mana?” diterbitkan pada Selasa (2/6/2026).

Aktivitas pengambilan material batu yang diduga digunakan untuk kebutuhan stone crusher serta proyek rekonstruksi jalan dan jembatan senilai Rp72 miliar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal material yang telah diangkut selama berbulan-bulan.

Adrian Menegaskan Dalam regulasi pertambangan, pelanggaran terhadap batas wilayah izin bukan sekadar persoalan administratif. Selain itu dapat berpotensi berujung pada teguran, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin, aktivitas penambangan pada wilayah yang tidak memiliki dasar perizinan juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Di tengah besarnya nilai proyek yang dibiayai oleh uang rakyat, transparansi mengenai asal-usul material menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Publik berhak mengetahui apakah material yang digunakan benar berasal dari sumber yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, kami mendesak Dinas ESDM sebagai instansi teknis terkait segerah Verifikasi untuk menjawab polemik yang berkembang. Bukan hanya memastikan keberadaan izin, tetapi juga memastikan apakah aktivitas pengambilan material dilakukan di dalam batas koordinat yang diberikan negara.

Sorotan terhadap jejak material PT Wahana Cipta Lestari tampaknya belum akan mereda. Sebab, dalam urusan pertambangan, garis koordinat bukan sekadar angka di atas peta. Di situlah batas antara aktivitas yang legal dan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum ditentukan.

Baca Juga:  Proyek APBD 2025 Di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buol, Diduga Dikendalikan Oleh Staf Khusus Tim Sukses - Dimana Bupati?!

Tinombala.com akan terus menelusuri fakta-fakta di lapangan dan menyajikan perkembangan informasi terbaru secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. (TIM)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jejak Sabu Di Bobalo

Sulteng

Kades Taopa Utara Desak Kejari – Inspektorat Parigi Moutong Periksa Proyek Rabat Beton Rusak Parah

Buol

Monitoring Langkah Pasti: RSUD Mokoyurli Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Sulteng

Kolektif Prema Rupa, Ruang Kreatif Baru Generasi Muda Buol

Buol

Kapolres Buol Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Bupati Dan Wabup Terpilih

Palu

Setelah Bendahara Dan Kasubag Perencana Diperiksa, Kini Mantan Kaban & Sekretaris BPKAD Buol Hadiri Panggilan Aspidsus Kejati Sulteng

Buol

Musda Golkar Kabupaten Buol, Ajang Pembenahan dan Regenerasi Kepemimpinan

Sulteng

IMIP Bentuk 10 Bank Sampah Di Kecamatan Bahodopi