TINOMBALA.COM, Palu Sulawesi Tengah — Kerusakan hutan akibat pertambangan tanpa izin (PETI) dan pembalakan liar terus menjadi ancaman nyata di Sulawesi Tengah. Di tengah maraknya aktivitas perusakan kawasan hutan, publik mulai mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang selama ini dilakukan aparat dan instansi terkait.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Susanto Wibowo, mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal dan illegal logging masih menjadi pekerjaan besar yang belum sepenuhnya teratasi. Karena itu, operasi penindakan sengaja dilakukan secara tertutup dan rahasia.
Alasannya sederhana: terlalu banyak operasi yang berakhir sia-sia karena informasi lebih dulu bocor ke lapangan.
“Kalau dilakukan secara terbuka, tim sering hanya menemukan lahan yang sudah rusak. Pelakunya sudah menghilang, alat berat sudah tidak ada,” kata Susanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 08/06/2026.
Pernyataan itu sekaligus menggambarkan satu persoalan yang lebih besar, aktivitas perusakan hutan diduga memiliki jaringan informasi yang membuat pelaku selalu selangkah lebih cepat dibanding aparat.
Padahal dampak yang ditinggalkan tidak sederhana. Hutan yang dibabat dan kawasan tangkapan air yang dirusak menjadi pintu masuk berbagai bencana ekologis, mulai dari erosi, banjir, longsor hingga kekeringan yang mengancam kehidupan masyarakat.
Yang paling merasakan dampaknya adalah warga yang bergantung pada sumber air untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan perkebunan. Ketika hutan di hulu rusak, yang terancam bukan hanya pepohonan, melainkan juga keberlangsungan hidup masyarakat di hilir.
Data yang dihimpun Dinas Kehutanan menunjukkan laporan aktivitas PETI di kawasan hutan terus berdatangan dari berbagai daerah. Sedikitnya 13 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) aktif melaporkan temuan aktivitas ilegal di wilayah kerjanya.
Setiap laporan, menurut Susanto, langsung diteruskan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Makassar untuk ditindaklanjuti.
Namun publik masih menunggu jawaban yang lebih penting: berapa banyak pelaku yang benar-benar ditangkap, diproses hukum, dan dijatuhi hukuman?
Sebab selama aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar masih terus ditemukan dari tahun ke tahun, muncul kesan bahwa penindakan belum mampu memberikan efek jera.
Di sisi lain, Susanto mengingatkan bahwa menjaga hutan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus, petugas justru menghadapi perlawanan dari oknum masyarakat yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI maupun pembalakan liar.
“Kami mengajak masyarakat menjadi garda terdepan menjaga kawasan hutan. Jika menemukan aktivitas perusakan lingkungan, segera laporkan kepada aparat,” ujarnya.
Peringatan itu menjadi relevan di tengah meningkatnya ancaman krisis lingkungan. Ketika hutan terus dibuka secara ilegal dan kawasan tangkapan air rusak, yang dipertaruhkan bukan hanya tegaknya hukum, melainkan masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat Sulawesi Tengah sendiri.
Pertanyaannya kini, sampai kapan operasi rahasia dilakukan sementara kerusakan hutan terus terjadi secara terang-terangan? (HB)

















