Breaking News

Home / Bukittinggi Sumatera / Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Residivis Ditangkap, Polisi Sita 62 Paket Sabu dari Tiga Lokasi di Bukittinggi dan Agam

Foto Ist-Novita Sari Tinombala.com

Foto Ist-Novita Sari Tinombala.com

Penangkapan bermula dari laporan warga. Polisi menyusuri dua titik penyimpanan lain setelah tersangka mengaku telah meletakkan sabu di pinggir jalan untuk diambil pembeli.

TINOMBALA.COM, Bukittinggi — Informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), mengantarkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi membongkar dugaan jaringan peredaran sabu yang menggunakan sistem penyimpanan di beberapa lokasi. Dari operasi yang berlangsung Rabu siang, 5 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAP, 37 tahun, bersama 62 paket narkotika jenis sabu.

MAP ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Haji Miskin, Palolok, Kelurahan Campago Ipuh, Kota Bukittinggi. Menurut polisi, pria yang berstatus residivis itu telah tiga kali menjalani hukuman penjara.

Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan tersangka.

Di hadapan saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Polisi menemukan sebuah dompet bermotif batik yang disimpan di saku jaket dan berisi 26 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening. Dari saku celana tersangka, petugas kembali menemukan satu paket sabu serta menyita satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pemeriksaan awal terhadap tersangka kemudian mengarahkan penyidik ke lokasi lain. Berdasarkan pengakuan MAP, sejumlah paket sabu telah lebih dahulu diletakkan di sepanjang Jalan Bukik Mandiangin, Kelurahan Campago Ipuh, untuk diambil oleh pemesan.

Tim kemudian menyisir lokasi tersebut dan menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik biru sesuai keterangan tersangka.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Ranah JR Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Djarum 76 Mangga yang disembunyikan di pinggir jalan. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 30 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berwarna hijau.

Baca Juga:  Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI: Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Pemerintah Beri Perlindungan Karya Jurnalistik

Kepada penyidik, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 62 paket sabu, satu dompet bermotif batik, satu helai jaket, satu helai celana, satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna biru, serta satu bungkus rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Polresta Bukittinggi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya. Penyidik juga akan menelusuri dugaan penggunaan metode penyimpanan atau tempel yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi belum mengungkap sumber pasokan sabu maupun kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. (Novita Sari/Red)

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

TMMD Ke-129 Kejar Infrastruktur Nagari Nan Tujuah, Satgas Kodim 0304/Agam Pasang Gorong-Gorong

Bukittinggi Sumatera

Tiga Satuan Fungsi Polresta Bukittinggi Turun Langsung, Hari Ke 16 Ramadan Bagikan 200 Paket Takjil

Jabodetabek

Menjelang 500 Tahun Jakarta, Ketua DPRD Ungkap Alasan Ibu Kota Siap Masuk Era Baru

Nasional

PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi, Siap Gelar HPN 2026 Banten

Nasional

Halmahera Timur: Konflik Nikel, Korupsi, dan Penderitaan Rakyat

Nasional

Trotoar Yang Direbut Lapak, Tanah Abang Kembali Ditertibkan

Nasional

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Marisa Pohuwato Semakin Menjamur Kebal Hukum

Bukittinggi Sumatera

Polresta Bukittinggi Tebar Takjil, Ramadan Jadi Ruang Mendekatkan Diri ke Warga
error: Konten ini dilindungi hak cipta!