Di usia 27 tahun, Kabupaten Buol masih berhadapan dengan persoalan pertambangan emas tanpa izin. Penertiban alat berat telah dilakukan, tetapi pertanyaan tentang keberlanjutan pengawasan, status barang bukti, dan perlindungan kawasan hutan belum selesai.
TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Usia sebuah kabupaten tidak hanya dihitung dari panjangnya perjalanan pemerintahan. Ia juga diukur dari persoalan yang berhasil diselesaikan dan kerusakan hutan yang mampu dicegah.
Tepat Senin 12 Oktober 2026 Kabupaten Buol bertambah usia 27 tahun. Namun, di balik peringatan hari jadi itu ada hal yang menarik, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih menjadi pekerjaan rumah yang menuntut jawaban. Sejumlah wilayah, termasuk kawasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, terus menjadi sorotan.
Di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, aktivitas PETI kembali menjadi sorotan. Keterangan warga yang dihimpun media ini Kamis 9 Oktober 2026 Alat berat jenis excavator disebut kembali menggurita, mengubah bentang alam dikawasan hutan setelah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum
Sebelumnya, Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah melakukan penertiban di wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Puluhan ekskavator ditemukan di kawasan tersebut. Sebanyak 22 unit alat itu berada dalam status penitipan di Polres Buol disimpan dalam gudang lorong Brimob Kelurahan Leok II Kecamatan Biau
Ketika alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tidak berujung pada proses hukum yang jelas, publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap barang bukti atau barang yang diamankan itu hanya dijadikan sandiwara hukum?
Ini persoalannya bukan lagi sekadar soal tambang tanpa izin. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai perlindungan kawasan hutan dan konsistensi negara menegakkan aturan di lapangan, itu mengapa ada pembiaran pengrusakan kawasan hutan dikecamat Paleleh Barat di mana Polisi dan Pemerintah Daerah?
Penertiban juga sebelumnya melibatkan unsur Ditjen Gakkum Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah dan KPH Gunung Dako, Raja Buol, Satuan POL PP Kabupaten Buol. Namun aktivitas yang kembali muncul itu dalam waktu relatif singkat setelah operasi penertiban menimbulkan dugaan bahwa pengawasan belum berjalan efektif.
Rapor Merah Penanganan PETI di Kabupaten Buol
Sebagai daerah otonom yang telah berusia 27 tahun ini, pemerintah daerah semestinya memiliki peran dan kapasitas kelembagaan yang semakin kuat untuk menghadapi persoalan PETI yang berulang dikawasan tersebut.
Karena itu, aktivitas PETI yang terus muncul layak dibaca bukan hanya sebagai persoalan pelaku di lapangan, tetapi juga sebagai ujian terhadap efektivitas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, menjaga wilayahnya.
27 Tahun, Mengapa Masih Berulang?
Diusianya 27 tahun Kabupaten Buol seharusnya menjadi momentum mengevaluasi capaian daerah, bukan sekadar merayakan bertambahnya usia pemerintahan. Namun sejauh mana peran pemerintah Kabupaten Buol menjalankan kewenangannya dalam mencegah kerusakan lingkungan dan mengawasi wilayah yang masuk dalam administrasi daerah?
Tanggung jawab kepala daerah
Kerusakan kawasan hutan berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Sejauh mana Bupati Buol memastikan persoalan PETI agar tidak terus menjadi warisan bagi generasi pengrusakan kawasan hutan berikutnya?
Tinombala.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (TB)





















