Breaking News

Home / Buol / Sulteng

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Menakar 27 Tahun Buol: PETI Masih Menggurita di Kawasan Hutan

Foto Ist- Tinombala.com

Foto Ist- Tinombala.com

Di usia 27 tahun, Kabupaten Buol masih berhadapan dengan persoalan pertambangan emas tanpa izin. Penertiban alat berat telah dilakukan, tetapi pertanyaan tentang keberlanjutan pengawasan, status barang bukti, dan perlindungan kawasan hutan belum selesai.

TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Usia sebuah kabupaten tidak hanya dihitung dari panjangnya perjalanan pemerintahan. Ia juga diukur dari persoalan yang berhasil diselesaikan dan kerusakan hutan yang mampu dicegah.

Tepat Senin 12 Oktober 2026 Kabupaten Buol bertambah usia 27 tahun. Namun, di balik peringatan hari jadi itu ada hal yang menarik, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih menjadi pekerjaan rumah yang menuntut jawaban. Sejumlah wilayah, termasuk kawasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, terus menjadi sorotan.

Di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, aktivitas PETI kembali menjadi sorotan. Keterangan warga yang dihimpun media ini Kamis 9 Oktober 2026 Alat berat jenis excavator disebut kembali menggurita, mengubah bentang alam dikawasan hutan setelah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum

Sebelumnya, Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah melakukan penertiban di wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Puluhan ekskavator ditemukan di kawasan tersebut. Sebanyak 22 unit alat itu berada dalam status penitipan di Polres Buol disimpan dalam gudang lorong Brimob Kelurahan Leok II Kecamatan Biau

Ketika alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tidak berujung pada proses hukum yang jelas, publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap barang bukti atau barang yang diamankan itu hanya dijadikan sandiwara hukum?

Ini persoalannya bukan lagi sekadar soal tambang tanpa izin. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai perlindungan kawasan hutan dan konsistensi negara menegakkan aturan di lapangan, itu mengapa ada pembiaran pengrusakan kawasan hutan dikecamat Paleleh Barat di mana Polisi dan Pemerintah Daerah?

Baca Juga:  Aroma Kebohongan Cerbung bagian Satu

Penertiban juga sebelumnya melibatkan unsur Ditjen Gakkum Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah dan KPH Gunung Dako, Raja Buol, Satuan POL PP Kabupaten Buol. Namun aktivitas yang kembali muncul itu dalam waktu relatif singkat setelah operasi penertiban menimbulkan dugaan bahwa pengawasan belum berjalan efektif.

Rapor Merah Penanganan PETI di Kabupaten Buol

Sebagai daerah otonom yang telah berusia 27 tahun ini, pemerintah daerah semestinya memiliki peran dan kapasitas kelembagaan yang semakin kuat untuk menghadapi persoalan PETI yang berulang dikawasan tersebut.

Karena itu, aktivitas PETI yang terus muncul layak dibaca bukan hanya sebagai persoalan pelaku di lapangan, tetapi juga sebagai ujian terhadap efektivitas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, menjaga wilayahnya.

27 Tahun, Mengapa Masih Berulang?

Diusianya 27 tahun Kabupaten Buol seharusnya menjadi momentum mengevaluasi capaian daerah, bukan sekadar merayakan bertambahnya usia pemerintahan. Namun sejauh mana peran pemerintah Kabupaten Buol menjalankan kewenangannya dalam mencegah kerusakan lingkungan dan mengawasi wilayah yang masuk dalam administrasi daerah?

Tanggung jawab kepala daerah

Kerusakan kawasan hutan berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Sejauh mana Bupati Buol memastikan persoalan PETI agar tidak terus menjadi warisan bagi generasi pengrusakan kawasan hutan berikutnya?

Tinombala.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (TB)

Share :

Baca Juga

Buol

Setelah Kehilangan Kursi, Golkar Buol Mulai Bangun Kekuatan Baru

Buol

Kades Mulat Diduga Korupsi 110 Juta Dana Desa TA 2023

Buol

Dugaan Kecurangan Dan Pembocoran Soal Rekrutmen Aparat Desa Lokodidi, Belum Ada Klarifikasi Resmi 

Morowali

Diduga Limbah Pertambangan Nikel Di Kecamatan Bungku Pesisir Merusak Hutan Mangrove Dan Biota Laut

Parimo

Excavator Ditangkap, Setoran Didiamkan

Palu

Dinas PUPR Provinsi Sulteng,Targetkan Pekerjaan Pile Cap Abutmen Jembatan Boilan II Selesai Sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah

Palu

Gubernur Lantik Komang Adi Sujendra Sebagai Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama Di Lingkup Pemprov Sulteng

Palu

Gubernur Sulteng Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Ketua Lembaga Adat Kota Palu
error: Konten ini dilindungi hak cipta!