Buol, Tinombala.Com// Rabu, 17 Desember 2025 Koperasi Bukit Pionoto tersandung dugaan manipulasi data, namun Nurlela PLT Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol menegaskan dihadapan anggota koperasi pada rapat dengar pendapat di DPRD Buol bahwa pihak Dinas Koperasi tidak memiliki wewenang untuk membubarkan atau memeriksa koperasi tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota koperasi di ruang rapat DPRD Buol, Nurlela PLT Kepala Dinas Koperasi Buol menjelaskan bahwa wewenang untuk membubarkan pengurus koperasi hanya dimiliki oleh anggota koperasi yang ada. “Dinas Koperasi tidak memiliki wewenang untuk membubarkan atau memeriksa koperasi. Itu adalah wewenang anggota koperasi,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh Koperasi Bukit Pionoto. PLT Kepala Dinas Koperasi Buol menekankan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi dan saran kepada anggota koperasi, namun keputusan akhir tetap berada di tangan anggota koperasi.
Namun pernyataan Nurlela PLT Kepala Dinas Koperasi ini mendapat kritikan pedas dari anggota koperasi bukit Pionoto di ruang sidang DPRD Kabupaten Buol hingga kini rapat dengar pendapat RDP di Skorsing 10 menit
Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh anggota koperasi, perwakilan DPRD Buol, dan pejabat terkait lainnya. Kelanjutan RDP Setelah waktu Skorsing 10 Menit Hasil rapat diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Bukit Pionoto yang selama ini menjadi mitra kerja PT Hardaya Inti Plantecen
Hingga berita ini terbit belum ada kepastian tindakan di ambil oleh Dinas Koperasi Kabupaten Buol .(TB)



















