TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Pemerintah Kabupaten Buol mulai membahas secara serius rencana investasi pertambangan pasir kuarsa yang diajukan PT Sulawesi Kuarsa Lestari bersama Perumda Berkah Kabupaten Buol. Namun, rencana tersebut langsung dihadapkan pada sejumlah catatan penting terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah yang digelar di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buol, Kamis, 21 Mei 2026. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri unsur perangkat daerah, Dinas ESDM, BPN, Perumda Berkah, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menegaskan dukungannya terhadap investasi yang dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Meski demikian, seluruh tahapan investasi diminta tetap mengacu pada ketentuan tata ruang, aspek lingkungan hidup, dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
“Pemerintah daerah mendukung investasi, tetapi seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekda Moh. Yamin Rahim dalam arahannya.
Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol, Ahmad Andi Makka, menjelaskan pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari terkait rencana kerja sama pengelolaan tambang pasir kuarsa di Kecamatan Gadung.
Menurut dia, sosialisasi awal kepada masyarakat di wilayah terdampak juga telah dilakukan dan secara umum mendapat respons positif. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dimatangkan, terutama menyangkut kepastian lokasi kegiatan pertambangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, memaparkan lokasi yang diajukan mencakup Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, dengan luas sekitar 176 hektare.
Ia menjelaskan penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024, karena kawasan tersebut belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari hasil kajian awal, sebagian area yang diajukan diketahui berada pada kawasan dengan fungsi perlindungan, seperti area mangrove, badan air, lahan pertanian, hingga wilayah dengan tingkat kemiringan lereng tinggi. Kondisi itu menjadi salah satu faktor utama dalam proses evaluasi.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol, Irhamdi IB Mastura, mengatakan PT Sulawesi Kuarsa Lestari saat ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa dengan luas sekitar 175,5 hektare.
Ia menegaskan setiap tahapan pertambangan nantinya wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan, termasuk dokumen reklamasi sebelum memasuki tahap operasi produksi.
Selain persoalan tata ruang dan lingkungan, pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan akses jalan, pelabuhan pendukung, serta potensi dampak sosial yang mungkin muncul di tengah masyarakat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh rencana investasi agar tetap berjalan sesuai regulasi, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (TB)
















