Buol Sulteng – Pemerintah Kabupaten Buol menyiapkan sweeping gabungan untuk menelusuri dugaan pembalakan liar, memeriksa legalitas kayu, serta mencegah kerusakan hutan meluas. Pemeriksaan akan menyasar lokasi penebangan hingga jalur pengangkutan kayu, termasuk kawasan pelabuhan dan pertambangan.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Buol, Rabu (28/10/2026), yang dipimpin Wakil Bupati Moh. Nasir Dj. Daimaroto. Rapat melibatkan KPH Pogogul, Kejaksaan Negeri Buol, Sekretaris Daerah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Nasir menyoroti dugaan penggundulan hutan di sejumlah wilayah Buol. Ia meminta pengawasan segera dilakukan untuk memastikan asal-usul kayu, dokumen perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan.
“Setiap aktivitas, termasuk di kawasan pelabuhan dan pertambangan, harus dapat menunjukkan legalitas serta dokumen yang sesuai ketentuan,” demikian penekanan dalam rapat tersebut.
KPH Pogogul menyatakan kesiapan turun langsung memeriksa titik pengambilan kayu. Pemeriksaan akan memastikan apakah lokasi penebangan berada di dalam atau di luar kawasan hutan. Tim juga direncanakan menggunakan drone untuk memetakan kondisi lapangan.
Sekretaris Daerah Moh. Yamin Rahim turut menyoroti kendaraan besar pengangkut kayu yang melintas di wilayah perkotaan. Ia mendorong pemeriksaan asal muatan dan dokumen pengangkutan guna memastikan legalitas kayu.
Kejaksaan Negeri Buol melalui Kasi Intel Adieka Rahaditianto mengingatkan bahwa penebangan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran hasil hutan wajib memenuhi ketentuan hukum. Tanpa penindakan, pelanggaran berisiko terus berulang.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup mengingatkan bahwa persoalan pembalakan tidak sebatas peredaran kayu. Kerusakan tutupan hutan dapat memperbesar risiko banjir, mengganggu aliran sungai, dan mengancam infrastruktur masyarakat.
Rapat menyepakati sweeping gabungan sebagai langkah lanjutan. KPH Pogogul menjadi sektor utama sesuai kewenangan kehutanan, sedangkan Satpol PP dan perangkat daerah lainnya mendukung pemeriksaan serta penertiban sesuai tugas masing-masing.
Kini, pembuktian ada di lapangan: dari mana kayu berasal, siapa yang menebang, dan apakah seluruh dokumennya sah. (SR)





















