Buol, Tinombala.Com// Aktivitas pengolahan atau pengambilan material galian C oleh sebuah badan usaha harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Izin tersebut diperlukan untuk Menjaga kelestarian lingkungan, memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dengan memiliki izin yang sah, badan usaha dapat memastikan bahwa kegiatan pertambangannya berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Buol dan Toli Toli, Irhamdi I Mastura, mengatakan, terkait aktivitas pengolahan galian C khusus di Kabupaten Buol sesuai data baru CV. Sinar Vijorey milik Suhartanto (Hong Kacamata ) yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP),” Kata Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Buol Tolitoli .
Menyusul ada lagi salah satu Badan Usaha yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Batuan ( IUPB ). ” Jadi, kalau ada perusahaan lain yang melakukan aktivitas pengolahan galian C di Buol, selain perusahaan CV Sinar Vijorey berarti dapat dipastikan aktivitas dilakukanya itu sifatnya Ilegal atau tidak memiliki ijin resmi baik IUP maupun IUPB ,” jelas Irhamdi kepada Wartawan. Senin, 7 April 2025.dikutip dari Butol Post.
Seperti di beritakan sebelumnya. Sampai hari ini Pengusaha galian C yang di duga Jemy Todar seakan kebal hukum, terlihat jelas dari masih beroperasinya Escavator yang mengeruk tanah dan keluar masuk nya mobil Dump Truck miliknya pengangkut tanah di bukit Lepa kelurahan Leok Satu Senin, 7 April 2025
Langkah dan tindakan dari Aparat Penegak Hukum Polres setempat juga tidak terlihat yang ada diduga hanya Tutup Mata, Membisu, seolah olah tidak mengetahui aktivitas dugaan tambang galian C Ilegal tersebut, dan diduga seakan pengusaha galian C ilegal Ini Kebal Hukum.
Pantauan awak media juga beberapa hari yang lalu hingga kini melihat Kondisi bahu Jalan Trans Nasional Berdebu, Bahkan keterangan warga setempat sudah ada korban pengendara bermotor roda dua terjatuh dan diduga terpeleset akibat jalan di penuhi Ceceran tanah timbunan
Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya Minggu 6 April 2025 , jalan Nasional Berdebu dan licin ini berasal dari aktivitas galian tanah Domatu Galian C diduga kepunyaan Jemi Todar,” Kata warga
Kalau musim panas jalan berdebu, kalau musim hujan jalanan becek dan licin, mengakibatkan sering adanya kendaraan roda dua yang terpeleset dan terjatuh akibat tanah Domatu yang berceceran di jalan nasional tepatnya di kelurahan Leok Satu .
“Kami sebagai warga sangat tidak nyaman dengan adanya jalan yang Berdebu dan licin Ini sudah kami laporkan pak hanya tidak ada respon dari mereka, akibat adanya aktifitas ini saya minta kepada Bupati , Kapolres Buol , DLH Kabupaten Buol untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan galian C ilegal di gunung Lepa kelurahan Leok Satu .
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi meminta dan mendesak bapak Kapolda Sulawesi Tengah beserta jajaran agar memproses Pengusaha galian C ilegal tanpa memiliki ijin dan juga seakan Kebal Hukum.
Jemy Todar Dimintai keterangan Lewat Via WhatsApp Minggu, 6 April 2025 Lebih memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan Wartawan
Sampai berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Buol Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K, M.H A. Dimintai keterangan melalui Via WhatsApp Minggu, 6 April sampai dengan Senin, 7 April 2025 juga belum menjawab dan memilih membisu . ***















