Breaking News

Home / Buol

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:16 WIB

Keterangan Pers Ibu Sartini T Gafar Isteri Dari Kepala Desa Timbulon Samsu A Gurugala

Buol, Tinombala.Com// Sartin T. Gafar, istri dari Kepala Desa Timbulon, Samsu A. Gurugala, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Buol terkait permasalahan hukum yang dihadapi suaminya. Suaminya saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Buol sejak tanggal 25 Mei 2025.

Permasalahan Hukum Suami Sartini, Samsu A. Gurugala, sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Buol menurutnya, Proses hukum ini telah berlangsung sejak tanggal 25 Mei 2025

” Sejauh ini keluarga menghormati Proses Hukum yang sedang dihadapi suami Sartini dan Keluarga memilih untuk diam dan tidak berkomentar banyak selama proses hukum berlangsung

Keraguan Terhadap Proses Hukum. Sartin dan anak-anak merasa ada hal yang janggal terkait perkembangan hukum suaminya, mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Keluarga Sartin telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian pada awal Juni 2025, yang menyatakan bahwa suaminya tidak pernah melakukan tindakan yang disangkakan, yaitu menginjak-injak Alquran atau menistakan agama secara terang-terangan di hadapan publik.

Adanya Laporan Polisi ditujukan pada suaminya ini. Keluarga merasa resah dengan berbagai tuduhan yang beredar di media sosial dan lingkungan masyarakat.” Keluarga berharap situasi dapat tetap kondusif dan tidak memanas

Sedangkan kami keluarga tidak menghadapi permasalahan secara emosional, Kami menyadari pentingnya menjaga situasi dan kondisi masyarakat tetap kondusif.” Jelasnya.

Keluarga Sartin merasa ada motif tertentu di balik tuduhan tersebut, keluarga juga menyadari bahwa pelapor adalah bagian dari keluarga dekat dan pemerintahan Desa Timbulon.

Berikut ini yang kami ketahui kejadian yang menimpa suami saya.

“Bahwa Dengan adanya surat pengaduan suami istri terkait Upaya pelecehan seksual yang dilakukan oleh suami saya kepada BPD desa Timbulon sehingga BPD Menindaklanjuti Aspirasi masyarakat dengan mengeluarkan surat Nomor. 144/04.006/BPD Perihal Permintaan keterangan pribadi SAMSU A. GURUGALA selaku kepala Desa Timbulon.

Baca Juga:  Menuju Adipura 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kerahkan Pasukan Pejuang Kebersihan Dalam Kota Buol

Maka atas dasar surat BPD tersebut kepala Desa telah menghadiri guna untuk Memberikan keterangan/klarifikasinya Dihadapan Para peserta rapat BPD desa timbulon pada tanggal 25 April 2025 dengan “Bersumpah Atas nama Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan secara sungguh-sungguh dalam keadaan sadar.

” Bahwasanya Apa yang telah dituduhkan tersebut Sama sekali tidak pernah dilakukannya, bahkan demi untuk meyakinkan tuduhan dan fitnah tersebut suami saya “SAMSU A. GURUGALA” (kepala Desa Timbulon) mengambil kitab suci Al-Qur’an dari dalam Tas miliknya.

Dia Tidak Sengaja bahkan niat sedikitpun untuk merendahkan meletakkan nya dilantai ruangan tempat dilaksanakan Rapat BPD Desa Timbulon Kecamatan Paleleh Barat, dan kemudian kembali diambil dan diletakkan Kembali diatas Meja rapat.” Ungkao Hartini Istri Kades Timbulon.

Yang kami sesalkan kenapa Ketika tidak terbuktinya pengaduan atau laporan Masyarakat pada saat itu lantas menjadi se-akan-akan pemnistaan agama dijadikan alat untuk memprofokasi Masyarakat agar supaya membenci dan menghinakan keluarga kami, besar dugaan adanya Kesengajaan Para pihak yang menjebak suami saya Dengan berbagai cara memancing amarah lalu kemudian disebarluaskan dengan cara membangun opini publik Melalui akun media sosial Facebook Agar mendapat tanggapan publik.

SIKAP KAMI KELUARGA TERHADAP PERMASALAHAN INI

1. Bahwa Dari Kejadian tersebut yakni beredar informasi melalui postingan-postingan dan komentar dimedia sosial Facebook serta media online lainnya yang katanya telah dengan sengaja meletakkan kitab suci diatas lantai Sembari mengangkat kaki menginjak-injak kitab suci tersebut Naudzubilah”. namun pada kenyataannya tidak demikian, sebetulnya ini merupakan bagian dari kebohongan besar.

2. Bahkan saat ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab serta mengancam anak-anak kami untuk di panah menggunakan panah yang dirakit sedemikian rupa, hal ini membuat ketakutan kami untuk beraktifitas dilingkungan masyarakat.

Baca Juga:  Rotasi Jabatan Di Polres Buol, AKBP Irwan Pimpin Sertijab

3. Bahwa selama menghadapi proses Perkara tersebut, beliau Sebagai Kepala desa merasa terganggu dalam menjalankan berbagai kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Desa Timbulon kecamatan Paleleh Barat. Serta Mengakibatkan Kegiatan usaha keluarga terbengkalai.

4. Bahwa selama proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan dan penyidikan suami saya tetap koorporatif sehingga tidak mempersulit pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan, meskipun kami jauh dari wilayah kota buol.

5. Perlu diketahui Selama ini suami saya juga memiliki riwayat Penyakit Gula yang setiap saat melakukan kontrol dan pemeriksaan dokter, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan keluarga khawatir hanya semakin memperparah penyakit yang dideritanya.

6. Selain itu juga keluarga kami sedang menghadapi proses hajatan pesta pernikahan anak pertama kami di bulan juli 2025 harapannya dapat berjalan lancar dan sukses.

“Keluarga berharap kepada pihak kepolisian Buol dapat merespon laporan balik yang akan kami lakukan baik secara tertulis ataupun secara langsung dihadapan pihak kepolisian resort buol”.

Sehingga Dengan demikian harapan Kami sebagai pelapor Kiranya Laporan ini juga dapat diproses pada tingkat peradilan pidana. SEBAB “Apa jadinya jika seseorang yang tidak Melakukan sesuatu kemudian di dalam penjara serta dianggap menjadi pelaku kejahatan, menerima konsekuensi hukum,” Bukankah hal demikian ialah penerapan hukum yang menyesatkan oleh setiap warga negara yang ingin mencari keadilan..?.

Apakah pakah beban kesalahan tersebut juga tidaklah sepenuhnya berada pada seseorang yang sengaja membuat laporan serta keterangan palsu melalui surat Laporan yang jelas-jelas berbohong. Karena rangkaian kebohongan tersebut terjadi karena masing masing mempunyai tujuan sosial Politik yang lebih besar yaitu menghukum baik secara sosial maupun Memenjarakan Saudara atau Keluarga kami, Sehingga bisa jadi hari ini berbohong tidak terlalu menjadi masalah, meskipun kebohongan itu disampaikan dimuka umum..!!.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Buol, Polsek Momunu Perkuat Kamtibmas

Disampaikan oleh :
SARTIN T. GAFAR (Istri Kepala Desa Timbulon)

Share :

Baca Juga

Buol

Satpol PP Buol Salurkan Air Bersih, Respons Krisis di Musim Kemarau

Buol

Berpacu dengan Waktu, Sekolah Rakyat Rintisan di Buol Didorong Segera Beroperasi

Buol

Setelah Viral Di Media Sosial, Bupati Risharyudi Triwibowo Menelan Ludah Kembali Dan Minta Maaf

Buol

Proyek Preservasi Jalan Nasional Umu–Paleleh–Lokodoka–Buol Dikebut, Aspal Mulai Terhampar Rapi

Buol

Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Akan Menjadikan Rumah Sakit Pratama Naik Ketingkat Tipe D 

Buol

Bimtek Pengelolaan Website OPD Kabupaten Buol, Meningkatkan Transparansi dan Pelayanan Publik

Buol

Sunyi di Jam Kerja: Hanya Segelintir ASN Terlihat di Kantor P2KB-P3A Buol

Buol

Wabub Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto Tekankan Pentingnya Menjaga Marwah Integritas Organisasi DWP