Tinombala.com, Buol – Aktivitas galian C tanpa izin di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah terus beroperasi seolah kebal hukum. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memilih diam. Ketika alat berat bekerja siang malam, negara justru absen dari lapangan.
Sikap bungkam DLH Kabupaten Buol memunculkan dugaan pembiaran Tak ada penertiban, tak ada penindakan. Praktik pertambangan ilegal galian C dibiarkan merajalela, sementara dampak kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial mengintai masyarakat sekitar.
Sementara ini PT Sinar Vijorey angkat suara. Melalui humasnya, perusahaan ini menuding penegakan hukum berjalan timpang. “Kami patuh aturan, mengurus izin, dan memenuhi kewajiban kepada negara. Tapi galian C ilegal dibiarkan hidup,” kata mereka. Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan mempermalukan pemerintah daerah.
Perusahaan itu juga mendesak DLH dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Selama galian C ilegal terus dibiarkan, kesan tebang pilih kian menguat, pendapatan asli daerah bocor, dan iklim usaha berubah liar.
Padahal hukum sudah terang. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. Jika aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pelanggar, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi negara di Buol?
Upaya konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp Selasa (27/01/2026). Syafri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol memilih bungkam. Terkait maraknya aktivitas galian C tanpa izin yang menggunakan alat berat tak mendapat respons. Hingga berita ini terbit, tak ada penjelasan resmi dari otoritas lingkungan daerah.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah titik galian C di wilayah Leok hingga Tabodok, Kelurahan Kali, masih beroperasi tanpa mengantongi izin. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, menimbulkan dugaan pembiaran di tengah kewajiban pengawasan pemerintah daerah.
Sikap diam DLH mempertebal tanda tanya publik. Saat praktik pertambangan ilegal galian C berjalan terang-terangan dan berpotensi merusak lingkungan, negara justru absen, dan wibawa penegakan hukum dipertaruhkan. (TB)















