Breaking News

Home / Buol / Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:34 WIB

Galian C Ilegal Merajalela di Buol, Kepala DLH Memilih Bungkam

Aktivitas Galian C Ilegal di Leok Kabupaten Buol Foto Istimewa

Aktivitas Galian C Ilegal di Leok Kabupaten Buol Foto Istimewa

Tinombala.com, Buol – Aktivitas galian C tanpa izin di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah terus beroperasi seolah kebal hukum. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memilih diam. Ketika alat berat bekerja siang malam, negara justru absen dari lapangan.

Sikap bungkam DLH Kabupaten Buol memunculkan dugaan pembiaran Tak ada penertiban, tak ada penindakan. Praktik pertambangan ilegal galian C dibiarkan merajalela, sementara dampak kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial mengintai masyarakat sekitar.

Sementara ini PT Sinar Vijorey angkat suara. Melalui humasnya, perusahaan ini menuding penegakan hukum berjalan timpang. “Kami patuh aturan, mengurus izin, dan memenuhi kewajiban kepada negara. Tapi galian C ilegal dibiarkan hidup,” kata mereka. Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan mempermalukan pemerintah daerah.

Perusahaan itu juga mendesak DLH dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Selama galian C ilegal terus dibiarkan, kesan tebang pilih kian menguat, pendapatan asli daerah bocor, dan iklim usaha berubah liar.

Padahal hukum sudah terang. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. Jika aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pelanggar, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi negara di Buol?

Upaya konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp Selasa (27/01/2026). Syafri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol memilih bungkam. Terkait maraknya aktivitas galian C tanpa izin yang menggunakan alat berat tak mendapat respons. Hingga berita ini terbit, tak ada penjelasan resmi dari otoritas lingkungan daerah.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah titik galian C di wilayah Leok hingga Tabodok, Kelurahan Kali, masih beroperasi tanpa mengantongi izin. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, menimbulkan dugaan pembiaran di tengah kewajiban pengawasan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Dari Ruang Serbaguna ke Lapangan Upacara, Jakarta Pusat Mulai Seleksi Paskibraka 2026

Sikap diam DLH mempertebal tanda tanya publik. Saat praktik pertambangan ilegal galian C berjalan terang-terangan dan berpotensi merusak lingkungan, negara justru absen, dan wibawa penegakan hukum dipertaruhkan. (TB)

Share :

Baca Juga

Buol

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkab Buol Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Buol

Dinas Kominfo Buol Menggelar Tradisi Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriyah

Buol

Jaga Konduktivitas Jelang Pelantikan Bupati Buol, Polsek Bokat Gencarkan Patroli Sambang

Bukittinggi Sumatera

Di Saat Harga Tanah Terus Naik, Warga Bukittinggi Justru Menghibahkannya untuk Sebuah Mushalla

Buol

BPKAD Kabupaten Buol Klarifikasi Dugaan OPD Melakukan Titipan Anggaran Ke – TAPD

Buol

Hari Bhayangkara di Buol Tahun Ini Beda, Kejurnas Grass Track Siap Mengguncang

Buol

Jari Bocah Buol Bengkak Terjepit Cincin, Damkar Turun Tangan Tengah Malam

Buol

Satpol PP Buol Salurkan Air Bersih, Respons Krisis di Musim Kemarau
error: Konten ini dilindungi hak cipta!