Breaking News

Home / Jabodetabek

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Digeledah Siang, Ditahan Sore

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua wakilnya resmi menjadi tersangka. Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

TINOMBALA.COM, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat. Hanya beberapa jam setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di Jakarta, Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026, , resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu, 03/062026.

Menjelang petang, Dadan Hindayana terlihat keluar dari kompleks Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya diborgol. Di bawah pengawalan penyidik, ia digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung pemeriksaan.

Dadan tidak sendirian. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pejabat teras BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut.

Sekitar pukul 17.00 WIB, para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintah yang mengelola anggaran dalam jumlah besar. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih dulu menggeledah kantor BGN dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan program yang berlangsung pada tahun anggaran 2025–2026.

Baca Juga:  Maninjau Mendadak Lumpuh Tengah Malam, Tebing di Sungai Landia Runtuh dan Tutup Akses Total

Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan Agung belum menutup peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara.

Penahanan Dadan dan dua wakilnya menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret pucuk pimpinan lembaga tersebut. Setelah penggeledahan pada siang hari, status para pejabat itu berubah hanya dalam hitungan jam. Dari pengelola program nasional menjadi penghuni rumah tahanan. (Dy)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Komisi III DPR Bela Bantuan Sapi Kurban Presiden: Sah Secara Hukum dan Syariah

Jabodetabek

76 Balita di Rusun Petamburan Ikuti Imunisasi Pekan Imunisasi Dunia

Jabodetabek

Mahasiswa Datangi Balai Kota BEM STIAMI Serahkan Aduan Infrastruktur hingga Ekonomi ke Wali Kota Jakarta Pusat

Jabodetabek

Viral Buang Sampah di Trotoar, Sudin LH Jakarta Selatan Gelar OTT Tengah Malam

Jabodetabek

Dari Rumah ke Rumah, Jakarta Pusat Berburu Kasus TB yang Tersembunyi

Jabodetabek

Lantik 884 Pejabat, Pranomo Tekankan Pelayanan dasar Warga Jakarta 

Jabodetabek

Apa yang Dibahas Firdaus di Balik Papan Tulis Itu? Arahan Khusus untuk Ribuan Media Siber Indonesia

Jabodetabek

Pemkot Jakpus Ajak Kolaborasi di Hardiknas 2026
error: Konten ini dilindungi hak cipta!