Breaking News

Home / Gorontalo

Senin, 28 September 2026 - 13:25 WIB

Diduga Langgar UU Migas, Mobil Tangki PT Jobroindo Makmur Terekam Bongkar Solar di Gudang

TINOMBALA.COM, Gorontalo —Sebuah mobil tangki milik PT Jobroindo Makmur diduga melakukan pembongkaran BBM jenis solar di tempat penampungan yang tidak memiliki izin usaha penyimpanan, berlokasi di kawasan Puncak Randangan, di belakang rumah makan milik Tanti.

Tim investigasi waratawan media ini menemukan adanya aktivitas pemindahan bahan bakar dari kendaraan ke dalam gudang menggunakan selang panjang. Diketahu Tempat itu tidak tercatat memiliki izin resmi penyimpanan BBM.

Saat dikonfirmasi, Tanti selaku pemilik bangunan menyangkal adanya dugaan aktivitas kegiatan ilegal itu. Ia mengaku kendaraan tangki iti hanya singgah untuk makan, dan solar yang diambil sebatas kebutuhan sopir. Demikian pula sopir mobil tangki pada awalnya menolak mengakui tindakan tersebut, hingga akhirnya tidak berani membantah lagi setelah diperlihatkan bukti rekaman foto dan video.

Secara hukum, kegiatan pengangkutan dan penyimpanan BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengangkutan dan penyimpanan tanpa izin.

• Pasal 53 huruf c  penyimpanan tanpa izin: ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
​
• Pasal 53 huruf b  pengangkutan tanpa izin: ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

Hingga saat ini, tim belum berhasil menghubungi pihak manajemen PT Jabroindo Makmur, termasuk kantor perwakilannya di Kabupaten Pohuwato.

Temuan ini menjadi penting untuk diverifikasi oleh aparat berwenang guna memastikan status perizinan lokasi, asal dan tujuan BBM, serta apakah aktivitas yang terekam memenuhi unsur pelanggaran ketentuan UU Migas.

Tim investigasi mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini, termasuk penyitaan mobil tangki serta sisa BBM di lokasi sebagai barang bukti, sesuai ketentuan Pasal 58 UU Migas.

Baca Juga:  PETI Bugu Mafia Tambang Ilegal Tantang Gakkum dan Polda

Tinombala.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip berimbang, akurat, serta praduga tak bersalah. (JM)

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Enam Belas Ekskavator di Jantung Bugu, Hukum Tersendat, Hutan Tersayat

Gorontalo

Tikaman di Pondok PETI , Istri Jadi Tersangka, Misteri Mulai Terkuak

Daerah

Aliansi OPM Datangi DPRD Pohuwato, Desak Hak Angket Lingkungan

Gorontalo

Tambang Belum Beroperasi, Polemik Sudah Membelah Popoyato

Gorontalo

Kasus Dugaan PETI Pohuwato Mengendap? Kejati Gorontalo Ditantang Bertindak

Gorontalo

Safari Ramadan BJA Group, Menebar Berkah di Desa Binaan Popayato

Gorontalo

Ultimatum Gunung Pani: Tiga Hari Bagi PT PETS Hentikan Tambang

Gorontalo

Polres Pohuwato Salurkan  2200 Liter Air Bersih Untuk Warga dan Pesantren di Desa Yipilo
error: Konten ini dilindungi hak cipta!