Tinombala.com, Gorontalo – Di jantung hutan Bugu, Marisa, Kabupaten Pohuwato, suara ekskavator meraung tanpa jeda. Sedikitnya 16 alat berat mengoyak tanah siang dan malam, tak ada papan izin. Tak ada garis larangan. Yang tersisa hanya luka menganga di tubuh hutan dan sungai yang berubah warna. Negara? Seperti menonton dari kejauhan.
Jalur operasi itu bukan lorong rahasia. Alat berat melintas terang-terangan hingga akses Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Penyaluran BBM Subsidi Jenis Solar dan lumpur jadi penanda. Jika belasan ekskavator bisa bergerak bebas di kawasan hutan, pertanyaannya bukan lagi “siapa pelaku”, melainkan “siapa yang membiarkan”.
Pekan lalu, tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi disebut turun ke perbatasan Buol–Gorontalo. Hasilnya? Sunyi. Tak ada alat disita, tak ada tersangka diumumkan. Warga menduga kabar kedatangan aparat lebih dulu bocor. “Begitu dengar petugas masuk dari arah Buol, semua berhenti. Aman sedikit, lanjut lagi,” ujar seorang sumber terpercaya. Jika benar, yang bocor bukan sekadar informasi, melainkan wibawa hukum.
Nama Ko Abeng, pengusaha asal Medan, Sumatera, ikut beredar dalam pusaran operasi tambang di Bugu. Ia disebut-sebut sebagai pengendali, sekaligus pendana dari balik layar. Di lapangan, kendali itu diduga dijalankan oleh seorang penambang asal Manado bernama Dirson. Skemanya disebut sederhana satu komando, banyak alat.
Senin,16/02/2026 Sumber terpercaya dilokasi menyebut sedikitnya sepuluh ekskavator merek Hitachi bekerja di bawah koordinasi yang sama. Enam unit lain dikabarkan menyusul. Bukan operasi kecil yang bisa luput dari pantauan. Jika informasi ini akurat, maka yang bekerja bukan sekadar penambang liar, melainkan jaringan dengan struktur dan pembagian peran yang rapi.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan pengusaha asal Medan Ko Abeng dan Dirson kaki tangan ini belum terkonfirmasi. Upaya permintaan klarifikasi telah dilakukan, namun hingga laporan ini diturunkan, pesan dan panggilan belum berbalas. Namun satu hal tak terbantahkan aktivitas tambang di lapangan terus berjalan. Ekskavator tetap meraung. Tanah tetap terbelah. Seolah tak ada yang perlu dikhawatirkan. Seolah hukum hanya rumor, bukan ancaman nyata.
Dampaknya nyata dan langsung. Di Desa Baturata dan Desa Kwalabesar, jalan kantong produksi petani retak dan berlumpur dihantam lalu-lalang Excavator melangsir BBM Solar Jenis Subsidi. Petani terhambat ke kebun, hasil panen tersendat keluar. “Kami yang menanggung rusak, mereka yang membawa emas,” kata sumber terpercaya. Ketika roda baja melintas, kepentingan warga kecil tergilas tanpa rem.
Kerusakan ekologis lebih sunyi, tapi mematikan. Lereng curam dibuka, bantaran sungai digali, tutupan hutan menipis. Saat hujan turun, ancaman longsor dan banjir bandang bukan lagi kemungkinan, melainkan hitungan waktu. Emas mungkin berpindah tangan cepat, tetapi dampak lingkungannya menetap lebih lama dari masa operasi tambang itu sendiri.
Padahal hukum tak kurang tegas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Ancaman tertulis jelas. Yang kabur adalah pelaksanaannya.
Bugu hari ini bukan sekadar lokasi tambang ilegal. Ia menjadi cermin apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Enam belas ekskavator bekerja terbuka. Hutan tersayat nyata. Jika penindakan terus berakhir tanpa hasil, publik berhak curiga, siapa yang sebenarnya berdiri di belakang suara mesin itu?
Di Bugu, emas digali. Bersamaan dengan dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar , kepercayaan publik pada penegakan hukum ikut terkikis. Jika negara sungguh hadir, waktunya membuktikan.” sita alatnya, umumkan pelakunya, dan hentikan operasinya. Sebelum yang terkubur bukan hanya hutan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. (Tim)















