TINOMBALA.COM, Palu Sulteng — Perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Sanuddin tidak berlanjut ke meja persidangan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif, Rabu, 23 September 2026.
Perkara itu bermula dari kecelakaan di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Tolitoli, pada 24 Februari 2026. Saat mengemudikan Suzuki Carry bernomor polisi DN 8799 KK, Sanuddin diduga menabrak seorang anak ketika berbelok ke kiri.
Anak korban mengalami sejumlah luka dan menjalani perawatan di RSUD Mokopido. Visum et Repertum RSUD Mokopido mencatat luka robek di kepala dan telinga, serta luka lecet pada mata, lengan dan lutut korban.
Sanuddin disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, Kejaksaan Negeri Tolitoli mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Kejaksaan mempertimbangkan perkara tersebut terjadi karena kealpaan. Sanuddin juga disebut mengakui perbuatannya, kooperatif selama proses hukum, dan menyesali kejadian tersebut. Perdamaian antara korban dan tersangka serta kesepakatan mengenai pemulihan kerugian menjadi bagian dari pertimbangan.
Zullikar kemudian menyetujui permohonan tersebut. Penyelesaian perkara diarahkan pada pemulihan korban dan tanggung jawab tersangka, bukan semata-mata penghukuman.
Kejaksaan menyatakan mekanisme Keadilan Restoratif diterapkan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (AA)
Sumber: Penkum Kejati Sulteng





















