Buol, Tinombala.Com// Pemerintah Desa Bokat IV Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih Bokat IV pada Selasa 27 Mei 2025 bertempat di Aula Desa.
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Kades Bokat IV Elis Herawati menyatakan Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih ini adalah Instruksi Presiden. Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa,” Kata kades.
Desa membentuk pengurus Koperasi Merah Putih mengacu pada Regulasi: yang Ada tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah,” Ucap kades
Setelah Musyawarah Desa Koperasi Merah Putih ini selesai dilaksanakan, di lanjutkan dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Bokat IV yang Diikuti masyarakat desa dan dipimpin ketua rapat terpilih,” Ungkap Kades
Selain itu Ketua BPD Bokat IV mengharapkan agar pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik, menjunjung tinggi nilai-nilai koperasi, dan bekerja secara profesional,” Kata Ketua BPD.
Dia menambahkan Koperasi Desa Merah Putih ini dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” Jelasnya.
Dengan kepemimpinan yang baik dan kerja keras, Koperasi Desa Merah Putih Bokat IV dapat menjadi salah satu pilar ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan,” Ungkap Ketua BPD .
(Reiyna)
















