Buol, Tinombala.Com// Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Buol terhadap terpidana terduga pelaku Perkebunan Sawit dibuol inisial (M) VS Perusahan Sawit di hadapan anak di bawah umur telah memicu sorotan dari kalangan aktivis pemerhati anak. Mereka mengkhawatirkan dampak psikologis yang akan dialami oleh anak-anak yang menyaksikan proses penangkapan tersebut.
Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan hak-hak anak. Dalam konteks ini, pihak Kejaksaan Negeri Buol perlu mempertimbangkan dampak dari penangkapan yang dilakukan di hadapan anak di bawah umur dan memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi.
Dalan keterangan Aktivis Pemerhati anak Moh Taufik intam mengecam tindakan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri KEJARI Buol yang melakukan penangkapan di hadapan anak di bawah umur, yang dapat menyebabkan luka psikologis pada anak. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, empatis, dan melindungi hak-hak anak, ” Ucapnya.
Taufik intam meminta Kejaksaan agung RI dan Kejaksaan tinggi Sulteng agar melakukan evaluasi internal terhadap Kejaksaan Negeri Buol yang melakukan tindakan penangkapan dihadapan anak di bawa umur
Dia juga mendesak kejaksaan agung RI perintahkan seluruh jaksa menyusun SOP perlindungan anak, dan memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan anak, ” Ungkap Taufik Intam Rabu, 5 November 2025.
Kejaksaan Negeri Buol Melakukan Eksekusi Paksa Terhadap Terpidana
Dalam keterangan tertulis Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buol, Arbin Nu’man, S.H., menyatakan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Kejari Buol melalui Jaksa Eksekutor telah melayangkan dua kali surat panggilan secara patut kepada terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Namun, pada kedua kesempatan tersebut, terpidana tidak memenuhi panggilan dan menolak menjalani hukuman. Pada panggilan ketiga, Rabu, 5 November 2025 terpidana kembali menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas Kejaksaan.
Menyikapi hal tersebut, tim Jaksa Eksekutor kemudian melakukan upaya paksa untuk menegakkan putusan pengadilan. Terpidana selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok guna menjalani masa pidananya sesuai amar putusan. (TB/Red)
Tidak ada komentar