Breaking News

Home / Buol / Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 09:26 WIB

RAT Koperasi Amanah di Persimpangan Kewenangan

Ketika Camat Masuk Terlalu Jauh ke Urusan Koperasi,

Ketika Camat Masuk Terlalu Jauh ke Urusan Koperasi, "Pengurus sah menilai fasilitasi aparat kecamatan melampaui batas dan mengganggu prinsip kemandirian koperasi

Tinombala.Com, Buol – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Amanah yang semestinya menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan anggota justru berubah menjadi arena tarik-menarik kewenangan. Di Kecamatan Bukal, pengurus sah koperasi menuding camat setempat melampaui peran fasilitator dan masuk terlalu jauh ke urusan internal koperasi, termasuk memfasilitasi pembentukan panitia RAT di luar struktur kepengurusan yang sah.

Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Amanah menyatakan siap menggelar RAT pada Senin, 19 Januari 2026. Persiapan telah dilakukan bersama anggota. Namun di balik kesiapan itu, tersimpan keberatan serius terhadap langkah Camat Bukal yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemandirian koperasi.

Pangkal persoalan bermula dari rapat yang difasilitasi Camat Bukal pada 11 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, pengurus menyebut telah disepakati bahwa RAT Koperasi Amanah dilaksanakan paling lambat 15 Januari 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Laporan Pelaksanaan RAT Koperasi Tani Amanah Nomor 090/44.01/XII/2025 tentang fasilitasi pelaksanaan RAT

Bagi pengurus, surat itu menegaskan batas peran pemerintah kecamatan. Camat Bukal disebut hanya memfasilitasi rencana kegiatan, bukan membentuk panitia RAT. Namun, yang terjadi kemudian justru sebaliknya.

Camat Bukal bersama Dinas Koperasi disebut memfasilitasi pembentukan panitia RAT dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan pengurus sah. Langkah ini dipandang pengurus sebagai bentuk intervensi sekaligus pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani.

“Fasilitasi berubah menjadi pengambilalihan kewenangan,” ujar salah satu pengurus Koperasi Amanah.

Pengurus juga mengaku mengalami perlakuan diskriminatif. Pemerintah daerah disebut melakukan pertemuan dengan pihak di luar kepengurusan, sementara pengurus sah yang ingin berkonsultasi justru tidak diberi ruang.

Atas kondisi tersebut, pengurus Koperasi Amanah menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur formal sesuai aturan perkoperasian. Mereka menilai campur tangan aparat pemerintahan berpotensi mencederai prinsip otonomi koperasi yang dijamin undang-undang.

Baca Juga:  UPT RSUD Mokoyurli Buol Perketat Penjenguk Pasien, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Dilansir dari GlobalNewsNusantara.id, Camat Bukal tidak membantah adanya fasilitasi pembentukan panitia RAT. Ia menyebut langkah itu dilakukan atas perintah Wakil Bupati.

“Saya hanya diperintah Wakil Bupati untuk melakukan fasilitasi pembentukan panitia RAT. Selebihnya nanti kita lihat jalannya pelaksanaan RAT,” kata Camat Bukal melalui sambungan telepon.

Sementara itu, PT UKMI selaku mitra koperasi menyampaikan penilaian berbeda terhadap kondisi internal Koperasi Amanah. Purnawirawan Brigadir Jenderal Polisi Ade Rahmat Suhendi menilai koperasi tersebut tergolong sehat dan tertib secara administrasi.

“Data anggota, luasan lahan, dan kepengurusannya jelas,” ujarnya.
Di tengah polemik yang belum tuntas, pengurus Koperasi Amanah memastikan tetap melangkah. RAT 2026 akan digelar sesuai mekanisme internal koperasi, meski bayang-bayang intervensi aparat masih menyertai. (Minhar)

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Menunggu Putusan Adat dan Polisi: Sikap BRIN Koto Tabang atas Dugaan Oknum ASN

Buol

Bupati Buol Hadiri Malam Nuzulul Qur’an Bertempat Di Mesjid Tawakal

Daerah

Aliansi OPM Datangi DPRD Pohuwato, Desak Hak Angket Lingkungan

Buol

BPKAD Buol Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan OPD Lewat Pendampingan Intensif

Bukittinggi Sumatera

Pabukoan Belakang Balok Diujung Tanduk, Audiensi PKL–DPRD Tertunda

Buol

25 Tahun Usia Kabupaten Buol, Warga Poyapi Muoyong Masi Mengalami Krisis Air Bersih

Bukittinggi Sumatera

Ribuan Scooteris Padati Bukittinggi, Ekonomi Ikut Bergerak

Buol

Galian C Disetop, Fadli Buka Dugaan Permainan Solar dan PETI di Buol
error: Konten ini dilindungi hak cipta!