Tinombala.com, Buol Sulawesi Tengah — Hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah di Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Kabupaten Buol tidak sepenuhnya berjalan mulus. Apel pagi yang digelar Rabu, 25 Maret 2026, justru menyingkap persoalan kurangnya disiplin aparatur ASN PNS PKKK.
Apel itu dipimpin Kepala Dinas, Iklas Yani. Sejumlah pegawai tampak berbaris di halaman kantor. Kepala Bidang Media, Ismail Kerompot, terlihat hadir bersama beberapa ASN lain. Namun barisan itu tak penuh.
Pantauan di lokasi menunjukkan, hanya sebagian pegawai yang mengikuti apel perdana pascalibur panjang Idul Fitri 1447 H. Sejumlah kursi dan posisi barisan kosong. Beberapa pegawai disebut tidak hadir tanpa keterangan.
Situasi ini kontras dengan tujuan apel hari pertama kerja: memastikan kehadiran sekaligus menegaskan kembali komitmen pelayanan publik. Libur panjang semestinya menjadi jeda, bukan alasan melonggarnya disiplin.
Dalam aturan kepegawaian, ketidakhadiran tanpa alasan jelas bukan perkara sepele. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sanksi berjenjang bagi ASN yang melanggar disiplin. Mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, bergantung pada tingkat pelanggaran.
Ketidakhadiran pada hari pertama kerja pascalibur panjang berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin. Terlebih bila dilakukan tanpa keterangan yang sah.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak dinas terkait jumlah pasti pegawai yang absen maupun langkah yang akan diambil. Namun kondisi ini menegaskan bahwa persoalan disiplin ASN masih menjadi pekerjaan rumah, bahkan di momen awal setelah libur keagamaan.
Apel pagi itu selesai seperti biasa. Barisan dibubarkan. Tapi pertanyaan tentang komitmen dan kedisiplinan aparatur tetap tersisa Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian
Pewarta : Reiyna
Editor : Linda Fang
















