Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:03 WIB

Dinas PU Buol Kosong Dua Hari, Bupati Didesak Bertindak Rp 25,4 Miliar Gaji ASN Dipertanyakan

Foto Istimewa Rahmat Salakea

Foto Istimewa Rahmat Salakea

Tinombala.com,Buol Sulawesi Tengah— Kamis,26/03/2026 Kekosongan berapa kantor OPD dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol hingga hari kedua kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah kini berujung pada desakan terbuka kepada pemerintah daerah. Sorotan mengarah langsung kepada Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, untuk segera menindak aparatur yang mangkir.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Ketidakhadiran massal ASN, baik PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara.

Data yang dihimpun Tinombala.com menunjukkan besarnya beban belanja pegawai daerah keseluruhan Setiap bulan, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp16.239.777.510 untuk gaji CPNS dan PNS. Sementara itu, belanja gaji PPPK mencapai Rp9.176.712.636 per bulan. Totalnya, anggaran yang digelontorkan untuk gaji aparatur menyentuh Rp25.428.579.959 setiap bulan.

Angka itu kini dipertanyakan relevansinya ketika kehadiran pegawai justru nihil di hari kerja efektif. “Negara membayar penuh, tapi pelayanan kosong,” kata seorang sumber terpercaya.

Dalam kerangka hukum, ketidakhadiran tanpa alasan sah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati jam kerja, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Tak hanya itu, praktik “makan gaji buta” juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mandat pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Negara, melalui aparatur sipilnya, wajib hadir dan melayani, bukan sekadar tercatat dalam daftar gaji.

Ketiadaan tindakan tegas dikhawatirkan akan memperkuat preseden buruk dalam birokrasi daerah, pelanggaran yang berulang tanpa konsekuensi. Apalagi, fenomena ini terjadi secara kolektif, dibeberaoa dinas ini bukan kasus individual.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buol terkait absennya aparatur di Dinas PU. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga belum mendapat respons.

Baca Juga:  Apa yang Dibahas Firdaus di Balik Papan Tulis Itu? Arahan Khusus untuk Ribuan Media Siber Indonesia

Kini, publik menunggu langkah konkret dari Bupati. Penegakan disiplin tidak lagi cukup dalam bentuk imbauan. Tanpa tindakan nyata, angka Rp25,4 miliar per bulan berisiko hanya menjadi beban anggaran, tanpa jaminan kehadiran negara di hadapan warganya. (*/Red)

Share :

Baca Juga

Sulteng

Program 100 Hari Kerja Pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido, Gubernur dan Wagub Sulawesi Tengah terwujud

Buol

Puluhan Toko Masyarakat Desa Labuton Laporkan PT Putra Lebak Perkasa Pada Gubernur Sulawesi Tengah

Daerah

Buruh Petik Cengkeh Terjatuh Akibat Tangga Patah di Pantai Timur Tada

Buol

Gubernur Dan Wagub Sulawesi Tengah, “Berani” Tingkatkan Mutu Kuwalitas Pendidikan Gratis

Buol

Dua Bulan Alat Berat Beroperasi, Ribuan Kubik Batu Diangkut dari Mana?

Daerah

Tambang Emas Tanpa Izin di Ongka Malino Aliran BBM, Alat Berat, dan Penadah Emas

Buol

Berpacu dengan Waktu, Sekolah Rakyat Rintisan di Buol Didorong Segera Beroperasi

Bukittinggi Sumatera

Sidang Perdana Kasus Ibu Buang Bayi di Ngarai Sianok Digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi
error: Konten ini dilindungi hak cipta!