Breaking News

Home / Tolitoli

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/ 2026,Tuai Reaksi Dari Akitvis Muda NU Tolitoli

TINOMBALA.COM, Tolitoli Sulawesi Tengah — Belum lama ini Mahkama Konsititusi ( MK) mengeluarkan putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Dalam putusan  MK pada nomor tersebut  menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara secara final dalam tindak pidana korupsi.

Akibat putusan tersebut sehingga  menimbulkan dinamika polemik di kalangan pemerhati maupun di lingkungan Aparat Penegak Hukum dan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut,Ketua Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Kabupaten Tolitoli, Fahrul Baramuli ikut menanggapi dari putusan  MK dan menyebut jika  putusan tersebut akan memunculkan multi tafsir dari beberapa lembaga Yudikatif.

Walaupun kemudian putusan tersebut mencerminkan kepastian terhadap lembaga yang mengeluarkan atau merekomendasikan suatu kegiatan terdapat ada kerugian negara. Selama ini untuk kepentingan penyidikan dan sampai pada persidangan kerugian negara itu dapat di tentukan oleh BPKP, inspektorat daerah atau lembaga kompeten lainnya.

Hal ini jelas tertuang dalam dalam peraturan yang ada, dimana BPKP, Inspektorat daerah (APIP) dan Akuntan Publik berwenang melakukan audit investigatif/perhitungan sebagai dasar hukum, berdasarkan Perpres 192/2014, UU 1/2004. Nah, dengan ada nya putusan MK beberapa waktu lalu, tentu ini memunculkan berbagai tafsir hukum dalam penerapan nya.

Oleh karena itu Kami berharap baik kejaksaan agung dan kehakiman perlu mengambil langkah langkah siginifikan dalam menindak lanjuti putusan MK tersebut.

Disisi lain kami menilai bahwa kalau hanya BPK satu satu nya yang memiliki kewenangan dalam menentukan kerugian keuangan negara terhadap suatu perkara korupsi, maka tentu BPK akan mengalami kesulitan dalam menampung berbagai kasus korupsi dari seluruh wilayah indonesia.

Tentunya karena keterbatasan personalia dan sumber daya lainnya. Sehingga peran BPKP dan inspektorat di daerah dan lembaga akuntan publik lainnya, masih dibutuhkan dalam menentukan suatu perkara terdapat kerugian negara atau tidak. Dengan demikian penanganan sebuah perkara korupsi lebih efisien dan efektif, jelas Fahrul yang juga majelis pembina Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tolitoli.

Baca Juga:  Jagung Buol Berbuah: Pangan Nasional Terjaga, Polres Buol Dan Pemda Panen Raya Jagung Kuartal I

Saat ini kami mendapat informasi dan telah membaca surat edaran kejakasaan agung dengan nomor:B-139/F/Fjp/04/2026, dimana kejagung memaknai putusan MK tersebut dengan tetap berpegang pada peraturan sebelum nya, yaitu pada Perpres 192/2014 dan UU 1/2004, juga Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2024.

Dengan berprinsip pada actual loss. Namun tentu surat edaran dari Kejagung RI ini kami khawatirkan akan berbeda dengan pandangan hakim dalam menilai kerugian keuangan negara. Sehingga kami berharap Mahakamah Agung juga segera memberikan kejelasan terhadap menanggapi putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Kami juga menilai bahwa surat edaran kejagung masih relevan dengan putusan MK tersebut, sebab gugatan pemohon yang meminta MK menyatakan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditolak seluruhnya oleh hakim MK.

Sehingga kami menilai MK tidak membatalkan peraturan yang ada sebelumnya tentang lembaga yang menentukan kerugian keuangan negara, namun MK hanya memberikan kejelasan dan penegasan kepada pemohon atas gugatan.

Mereka, bahwa BPK adalah lembaga yang dapat menentukan kerugian keuangan negara, sehingga pemohon mengetahui bahwa negara memiliki institusi yang sah dalam menentukan kerugian keuangan negara terhadap suatu tindak pidana korupsi, urai Fahrul (Aco)

Share :

Baca Juga

Tolitoli

2026 – 47 Sekolah Di Tolitoli Bakal Derevitalisasi

Tolitoli

Pada Acara Musrembang Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 , Bupati Tolitoli H Amran H Yahya Raih Penghargaan Penurunan Stunting 

Tolitoli

“PT SMS Berharap Dapat Izin IPR untuk Mengolah Tambang di Tolitoli”

Daerah

Di Balik Efisiensi Anggaran, Jalan Tolitoli Nopi Ditinggal Setengah Jadi

Sulteng

Momentum Iduladha, Kejari Tolitoli Sembelih Empat Sapi Kurban untuk Warga

Tolitoli

“Pembangunan Gedung IGD RSUD Mokopido Berjalan Lancar”

Tolitoli

Prihatin Kerap Jadi Langganan Banjir, Gubernur Sulteng Janji Normalisasi Sungai Lembe

Daerah

Setelah Rumah Ambruk Diterjang Ombak, Proyek Rp1,9 Miliar Ini Akhirnya Dibangun