Breaking News

Home / Sulteng

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:29 WIB

Sekda Tolitoli Moh Nasrul Bantilan Penuhi Panggilan Persidangan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan

Palu, Tinombala.com// Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Moh. Nasrul Bantilan, memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI, Tipikor, Palu, Rabu 12 Maret 2025. Dia menjadi Saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 14 puskesmas di Kabupaten Tolitoli

Dia hadir sebagai saksi di persidangan, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus ini menyeret Fitra Handiwijaya, Direktur PT Lingkar Andalan Nusantara dengan kerugian negara mencapai Rp2.121.000.000.

Dilansir dari Berita.id Sebelumnya, saksi Moh. Nasrul Bantilan menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Toli-Toli.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, di ketuai Sugiyanto, Nasrul menjelaskan bahwa pencairan dana telah melalui proses verifikasi serta kelengkapan dokumen, termasuk Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Pencairan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada tahun anggaran 2017, 2019, dan 2020,” ujar Nasrul.

Ditemui usai sidang pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum, Nur Ajis, menuturkan, bahwa pengadaan alat kesehatan di 14 puskesmas tersebut dimenangkan oleh PT Lingkar Andalan Nusantara (LAN) dengan nilai kontrak Rp3.641.000.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan tiga alat kesehatan yang tidak tercantum dalam e-Catalog, yaitu Femicam, USG 2 Dimensi, dan Infant Bubble CPAP.

Pencairan pembayaran pengadaan alat kesehatan terealisasi 100% dan dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahun Anggaran 2017, Rp2.000.000.000, Tahun Anggaran 2019, Rp820.500.000, Tahun Anggaran 2020, Rp820.500.000,” jelas Nur Ajis.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada Mei 2017, terdapat rekomendasi terkait kewajiban Pemerintah Daerah kepada PT LAN, dengan nilai terkoreksi dari Rp3.641.000.000 menjadi Rp1.307.900.000.

Namun, realisasi pembayaran pada 2017, 2019, dan 2020 tetap sebesar Rp3.641.000.000, tidak sesuai dengan rekomendasi BPK. Akibatnya, terjadi selisih pembayaran sebesar Rp2.333.100.000,

Baca Juga:  Progres Jalan Nasional Lingadan–Pinjan di Buol Tembus 70 Persen, BPJN Terapkan Sistem Buka Tutup

Selain Sekda Tolitoli, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yang terdiri dari delapan pegawai BKD Toli-Toli periode 2016-2020 dan dua pegawai Dinas Kesehatan, di antaranya,
Irwan yang merupakan Kasi PPTK, mengaku tidak mengetahui pengadaan alat kesehatan senilai Rp820 juta, yang disebut atas perintah Kadis Kesehatan Bakri.

Sementara Anjasmara Plt. Kadis Kesehatan,
Kamelia Kepala Subbid Penyusunan Anggaran, dan Syaidah, Kabid Akuntansi mengungkapkan adanya potensi kelebihan bayar dan denda berdasarkan hasil audit BPK.

Adapun saksi lainnya yang ikut diambil keterangannya yakni Ivon Susana, Kepala Seksi Pengelolaan di BPKAD, Bondan, Susanti, Tony Pamungkas, dan Teguh.

(Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Dugaan Modus Baru di BRI Pogogul Buol: Guru Jadi Korban Potongan Gaji Berlebih

Parimo

BWS Sulawesi III Buka Suara Soal Proyek P3-TGAI Padaelo: Saluran Irigasi, Bukan Drainase Jalan

Buol

Di Tengah Lantunan Salawat, Bupati Buol Ajak Warga Meneladani Akhlak Nabi

Buol

Proyek Rp72 Miliar, Batu Kali dari Luar IUP? Jejak Material PT Wahana Cipta Lestari Dipertanyakan

Daerah

Tambang Emas Tanpa Izin di Ongka Malino Aliran BBM, Alat Berat, dan Penadah Emas

Morowali

Sukhoi TNI AU Beraksi, Pasukan Terjun Payung Amankan Langit Indonesia

Sulteng

Kades Taopa Utara Desak Kejari – Inspektorat Parigi Moutong Periksa Proyek Rabat Beton Rusak Parah

Palu

Wagub Sulteng Hadiri Talk Show Berani Sehat Fest
error: Konten ini dilindungi hak cipta!