Buol, Tinombala.com// Setelah dilakukan Optimalisasi anggaran terdapat sejumlah kegiatan yang sudah di anggarkan yang tidak dapat di otak atik lagi. Risharyudi Triwibowo Bupati Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan, bahwa Buol tidak mampu membayar gaji PPPK. Hal ini disampaikan dalam acara Open House 1446 H di Rumah Jabatan Bupati pada 31 Maret 2025.
Menurut Bupati, pemerintah pusat memperbolehkan pembayaran gaji PPPK dari APBD, tetapi hanya untuk daerah yang mampu. Artinya, dikasi tapi ditarik ulang,” Kata Bupati.
Bupati Buol menegaskan bahwa jika membayar gaji PPPK tahap satu dan dua, maka tidak akan ada pembangunan yang bisa dilakukan di Buol,” Jelasnya.
Bapak ibu sementara sudah lapar, Saya mohon maaf terlalu berapi api terimah kasih. Insyaallah kita melanjutkan diwaktu yang lain, dikesempatan yang lain, terimakasih sudah melangkahkan kakinya kemari mohon maaf atas segalah kesalahan,” Ungkap Bupati. (WN/Editor Red)
















