Tinombala.com, Buol – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan keuangan Pilkada Serentak 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu, 9 Desember 2025, di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah.
Dilansir dari Butol Post LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, dan dihadiri jajaran sekretariat serta pejabat struktural terkait. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan pilkada.
Ketua KPU Sulawesi Tengah, Darmiati, mengakui bahwa KPU Kabupaten Buol dan KPU Kabupaten Parigi Moutong masing-masing mendapat catatan dari BPK, khususnya terkait administrasi pertanggungjawaban keuangan.
“Untuk detail poinnya, bisa dikonfirmasi langsung ke KPU masing-masing karena mereka yang menerima catatan tersebut,” ujar Darmiati kepada wartawan.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Oleh media ini Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang, SE, justru enggan memaparkan isi catatan LHP BPK. Saat ditemuibdibruang kerjanya pada Senin, 2/01/ 2026, Nanang tidak menjelaskan secara substantif terkait temuan maupun langkah perbaikan yang akan dilakukan.
“Karena kami lembaga resmi, harus transparan soal sumbernya dari mana. Kalau Bapak tanya, jawaban saya tidak ada,” kata Nanang.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga negara.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KIP, disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Bahkan, Pasal 11 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan informasi berkala yang salah satunya mencakup laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan.
Lebih jauh, Pasal 7 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Dalam konteks tersebut, LHP BPK bukanlah informasi rahasia, melainkan dokumen resmi yang justru dimaksudkan sebagai alat koreksi dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sikap KPU Buol yang belum membuka isi catatan BPK dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik, terlebih lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kepercayaan publik.
Penyerahan LHP BPK seharusnya menjadi momentum keterbukaan dan perbaikan tata kelola keuangan pilkada secara terbuka, bukan sekadar formalitas administratif yang tertutup dari pengawasan masyarakat. (TB)















