TINOMBALA.COM, Parigi Moutong Sulteng — Deru mesin excavator terdengar nyaris tanpa henti di aliran sungai Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Alat berat terlihat mengeruk kerikil dan pasir dari badan sungai. Hanya beberapa ratus meter dari lokasi, sebuah stone crusher mini milik CV Satria Group tampak mengolah material menjadi batu pecah (split) siap jual.
Temuan itu diperoleh Tim Investigasi Tinombala.com saat melakukan penelusuran di lapangan Kamis soreh, 23 Juli 2026 diperoleh dari pengakuan salah satu karyawan itu punya CV Satria Group Bos muda kami Dewa Satrio
Sejumlah warga yang ditemui dan meminta identitasnya tidak di sebutkan menduga operasional alat berat maupun stone crusher sudah lama beraktivitas diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari salah satu SPBU di wilayah Sausu.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan bahan bakar, Dewa Satria mengaku sementara ini operasional usahanya menggunakan BBM jenis Dexlite yang dibeli secara eceran.
“Sementara masih pakai eceran Dexlite, Pak, karena mau beli solar industri belum ter-cover untuk kuota,” ujar Dewa Satria.
Dalam kesempatan yang sama, Dewa Satria juga mengaku aktivitas penambangan galian C itu bukan CV Satria Group namun aktivitas tersebut menggunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan setelah Tim Investigasi memperoleh keterangan dari Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut pejabat tersebut, nama CV Satria Group belum tercatat dalam data yang dimiliki instansinya.
“CV Satria Group belum ada datanya di kami,” ujar Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Kamis, 23 Juli 2026.
Perbedaan antara pengakuan pemilik usaha dan data yang dimiliki pemerintah menjadi titik penting yang perlu diklarifikasi. Sebab, legalitas kegiatan pertambangan maupun pengolahan batu tidak hanya berkaitan dengan izin penambangan, tetapi juga menyangkut izin usaha, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) P45 Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa usaha stone crusher, termasuk skala mini, wajib memenuhi ketentuan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS. Pelaku usaha, menurutnya, sedikitnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha sesuai tingkat risiko, dokumen lingkungan berupa SPPL atau UKL-UPL, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
LAKI P45 menilai, apabila kegiatan penambangan maupun stone crusher beroperasi tanpa kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan administrasi, lingkungan hidup, dan tata kelola pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Karena itu, mereka mendesak Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut.
Kasus ini kini tidak lagi sebatas soal aktivitas pengerukan material di sungai. Persoalan utamanya bergeser pada satu pertanyaan mendasar.
apakah seluruh aktivitas penambangan dan operasional stone crusher telah mengantongi izin yang dipersyaratkan negara, atau justru terdapat perbedaan antara klaim pelaku usaha dengan data resmi pemerintah? (TIM)



















