Breaking News

Home / Nasional

Minggu, 27 April 2025 - 15:28 WIB

Diduga Lecehkan Al-Qur’an, Oknum Kepala Desa Timbulon Dilaporkan Ke-Polisi

Buol, Tinombala.Com// Kasus dugaan Lecehkan Al-Qur’an yang diduga dilakukan Oleh Oknum Kades Timbulon resmi dilaporkan Kepolisi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulteng.

Laporan ini resmi diterima oleh Reskrim Polres Buol dengan nomor STPL/137/IV/2025/SPKT/Res Buol tertanggal 27 April 2025.dan saat ini Ketua BPD Desa Timbulon bersama sejumlah saksi sedang berada di polres Buol untuk di mintai keterangan dugaan Pelecehan terhadap Kitab Suci Al’Qur’an yang di duga di lakukan oleh Inisial S Oknum Kepala Desa Timbulon.

Pernyataan Ketua BPD Undangan yang dilayangkan terhadap oknum Kades Timbulon ini adalah bentuk klarifikasi menindak lanjuti laporan adanya kesalah pahaman antara Oknum Kades dengan M yang merasa di lecehkan oleh oknum Kepala Desa,” Kata Ketua BPD

Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota BPD Desa Timbulon, Linmas , Babin Kamtibmas Keluarga Korban, Kepala Desa selaku terduga, dan Sejumlah masyarakat,” Ungkap Ketua BPD

Keterangan saksi lainya Saat itu kami semua melihat secara spontan Kades Mengeluarkan Alqur’an dari dalam tasnya dan meletakan dilantai dan kami melihat kakinya dia letakan diatas AL-Qur’an ” terang sejumlah saksi mata,” Ungkap Sumber.

Sementara itu Kepala Desa Timbulon di konfirmasi media ini membenarkan dirinya diminta keterangan terkait yang di tuduhkan membantah hingga bersumpah

” Iya saya di undang oleh Ketua BPD Desa Timbulon dan saat itu saya di minta untuk mengakui perbuatan itu.saya mengatakan itu tidak benar dan pada saat itu saya katakan saya bersumpah dengan meletakan Kitab Suci Al-Qur’an di atas lantai sambil saya berkata jika perlu Kitab Suci ini saya injak namun kaki saya tidak menyentuh Al-Qur’an ” Kata Kades

Baca Juga:  Hari ke-12 TMMD Agam: Saat Truk Tak Lagi Menjangkau, Prajurit Memikul Semen Demi Jalan 1,9 Kilometer

Saya tegaskan dan memohon maaf pada saat itu kaki saya tidak pernah menginjak Al-Qur’an sebagaimana berita yang Viral diluar. Manamungkin saya melecehkan kitab suci saya sendiri,” Ungkap Oknum Kades Timbulon,” Ungkap Kades

Menanggapi dugaan Pelecehan Alqur’an yang diduga dilakukan oleh Oknum kades.Tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam HMI Kabupaten Buol. Mendesak kepolisian Republik Indonesia yaitu Polres Buol Segerah memproses pelaku dugaan Pelecehan Alqur’an, ” Kata Ketua HMI

Jika dugaan ini terbukti maka dapat di jerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ungkap Ketua HMI. (TB)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Indonesia Berduka, Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia

Nasional

Ribuan Wartawan Ramaikan Jalan Sehat HPN 2026 di Banten

Nasional

Amaran WHO Diabaikan, HIV Terus Mengganas

Jabodetabek

636 Lubang Jalan Ditambal, Jakarta Barat Dikejar Waktu

Nasional

Setiap Tahun Dianggarkan Oleh BPJN Sulawesi Tengah, Ruas Jalan Nasional Jalur Dua Kota Buol Rusak Parah

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Diminta Perintahkan Kapolri Tangkap Pihak Yang Terlibat Tambang Ilegal

Nasional

Menyisir Ulang Data Warga, Jakpus Turunkan 163 Petugas Verifikasi DTSEN

Nasional

Menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran Wartawan Tidak Diperbolehkan Meminta THR
error: Konten ini dilindungi hak cipta!