Palu, Tinombala.Com// Proses hukum dugaan ilegal fishing di perairan Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 6 Mei 2025. di Aula Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat ini Penyidik tengah memeriksa bukti dan saksi untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan saksi untuk memperkuat kasus.
Setelah pemeriksaan, penyidik akan menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak.
Turut hadir dalam gelar perkara dugaan ilegal fishing di perairan Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Tangkap, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Pengawas Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah
” Serta Direktur Ditpolairut Polda Sulawesi Tengah, Kasi Korwas Polda Sulawesi Tengah, Polsus PWP3K, Pejabat dan Staf PSDKP, Tim Pulbaket penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan Sulawesi Tengah dan Pejabat Pembuat Laporan Kejadian,”
Gelar perkara ini membahas tentang kasus dugaan ilegal fishing yang terjadi di perairan Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.
Telah dilaporkan bahwa Tim Gabungan Polairud Paleleh-Buol telah mengamankan 5 pelaku dugaan ilegal fishing di wilayah perairan laut Kecamatan Paleleh
Dikutip dari Indonesia Satu,” PSDKP Sulteng dan Sat Polairut bersama Polsek Paleleh berhasil Tangkap lima orang nelayan di duga pelaku ilegal fishing di wilayah perairan Desa Harmoni Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Mereka diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (Handak) atau bom ikan.
Satu dari lima nelayan itu salah satunya warga Buol dari Desa Lamakan Kecamatan Karamat Kabupaten Buol Sedangkan empat lainnya berasal Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo
Bripka Zubair Danpos polairut unit Buol selaku pimpinan tim dalam keterangannya mengatakan pemantauan mereka sejak tiga Minggu terakhir dan pada hari Rabu tanggal 30/04/2025 sekira Pukul 16.00 wita
Adapun nama-nama terduga pelaku ilegal fishing yakni:1.IM Umur 59 tahun Agama islam Alamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut.2. R Umur 36 tahun.Agama islamAlamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut.3. PB Umur 30 tahun Agama islam Alamat desa iloheluma kec. Atinggola gorut.4. L SL. H Umur 18 tahun Agama islam Alamat lamakan kec. Keramat kab. Buol .5. RI Umur 19 tahun Agama islamAlamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut ***
















