Breaking News

Home / Sulteng

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Ilegal Fishing Perairan Kabupaten Buol Naik Ke-Tahap Penyidikan

Palu, Tinombala.Com// Proses hukum dugaan ilegal fishing di perairan Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 6 Mei 2025. di Aula Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah.

Saat ini Penyidik tengah memeriksa bukti dan saksi untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan saksi untuk memperkuat kasus.

Setelah pemeriksaan, penyidik akan menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak.

Turut hadir dalam gelar perkara dugaan ilegal fishing di perairan Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Tangkap, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Pengawas Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

” Serta Direktur Ditpolairut Polda Sulawesi Tengah, Kasi Korwas Polda Sulawesi Tengah, Polsus PWP3K, Pejabat dan Staf PSDKP, Tim Pulbaket penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan Sulawesi Tengah dan Pejabat Pembuat Laporan Kejadian,”

Gelar perkara ini membahas tentang kasus dugaan ilegal fishing yang terjadi di perairan Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.

Telah dilaporkan bahwa Tim Gabungan Polairud Paleleh-Buol telah mengamankan 5 pelaku dugaan ilegal fishing di wilayah perairan laut Kecamatan Paleleh

Dikutip dari Indonesia Satu,” PSDKP Sulteng dan Sat Polairut bersama Polsek Paleleh berhasil Tangkap lima orang nelayan di duga pelaku ilegal fishing di wilayah perairan Desa Harmoni Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Mereka diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (Handak) atau bom ikan.

Satu dari lima nelayan itu salah satunya warga Buol dari Desa Lamakan Kecamatan Karamat Kabupaten Buol Sedangkan empat lainnya berasal Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo

Baca Juga:  PPK Berlindung di Balik Musyawarah, Warga Pertanyakan Fungsi Irigasi, Saluran atau Sekadar Pasangan Batu?

Bripka Zubair Danpos polairut unit Buol selaku pimpinan tim dalam keterangannya mengatakan pemantauan mereka sejak tiga Minggu terakhir dan pada hari Rabu tanggal 30/04/2025 sekira Pukul 16.00 wita

Adapun nama-nama terduga pelaku ilegal fishing yakni:1.IM Umur 59 tahun Agama islam Alamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut.2. R Umur 36 tahun.Agama islamAlamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut.3. PB Umur 30 tahun Agama islam Alamat desa iloheluma kec. Atinggola gorut.4. L SL. H Umur 18 tahun Agama islam Alamat lamakan kec. Keramat kab. Buol .5. RI Umur 19 tahun Agama islamAlamat desa dumolodo (gentuma) kab. Gorut ***

Share :

Baca Juga

Palu

Bersama Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Kalapas Ampana Ikuti Rapat Terkait Ketahanan Pangan dan UMKM

Buol

Sawah Baru Rp35,8 Miliar di Buol Rampung, Tapi Belum Dialiri Irigasi

Buol

Bupati Sebut Buol Tidak Mampu Bayarkan Gaji PPPK

Buol

Dinas Pendidikan Buol “Mbolos” di HUT PGRI dan Hari Guru Nasional Wakil Bupati Sangat Kecewa!

Buol

Bupati Buol Beri Tenggat Waktu untuk Digitalisasi dan Publikasi Data

Buol

Rp16,8 Miliar untuk Jalan Buol–Lakuan, KRAK Sulteng: Retak Dini Alarm Mutu Proyek

Buol

Abdullah Mangge Jabat Kepala Dinas Kominfo Buol Gantikan Suondo D Sauna

Buol

Kades Penista Agama ‘Kena Siksa’ 2 Tahun Hakim, “Jangan Main-Main Dengan Toleransi!”
error: Konten ini dilindungi hak cipta!